Skip to main content

Full text of "Tuntunan Nabi SAW Tentang Puasa"

See other formats


Ibnu Qayyim al-Jauziyyah 



IH 



mm 




fLfl ^SI,- 










r "u r 



-to££J\ L'XU\ jUuVEIH 



Judul : PETUNJUK NABI % TENTANG PUASA 

Penulis : Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah 

(ZaadulMa'adJilid2) 
Muhaqqiq : Abdul Qadir Al-Arna'uth 

Syu'aib Al-Arna'uth 
Sampul : MRM Graph 



Disebarluaskan Melalui 



m, 



Maktabah Raudhah Al-Muhibbin 

Website: 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 

e-Mail: redaksi@raudhatulmuhibbin.org 



TIDAK untuk tujuan KOMERSIL 



Catatan Maktabah 

Segalah puji bagi Allah SI, shalawat dan salam semoga 
tercurah kepada Nabi kita, Muhammad %, keluarga beliau 
dan para Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti 
mereka dalam debaikan hingga Hari Kiamat. 

E-Book ini merupakan salah satu bab pembahasan yang kami 
ambil dari Kitab Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang sangat 
terkenal, Zadul Ma'ad jilid 2 (edisi Indonesia, hal. 199 - 239)., 
dengan judul Tuntunan Nabi # tentang Puasa. Dari bab 
pembahasan tersebut, kami pilihkan beberapa poin 
penjelasan penulis yang insya Allah sangat bermanfaat untuk 
dijadikan tuntunan selama berpuasa Ramadhan. Seluruh 
catatann kaki dalam e-Book ini berasal dari buku tersebut 
yang telah ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qadir Al-Arna'uth dan 
Syaikh Syu'aib Al-Arna'uth, dalam edisi Indonesia terbitan 
Griya Ilmu. E-book ini hanya lah satu bagian kecil dari buku 
yang sangat bermanfaat tersebut, karenanya dipersilahkan 
untuk merujuk kepada buku aslinya. 

Semoga kehadirane-Book ini bisa menambah ilmu dan 
pemahaman kita mengenai shaum Nabi di bulan Ramadhan, 
dan menjadikan puasa Ramadhan kita kali ini lebih 
bermakna. 



30Sya'banl430H 

Maktabah Raudhah al-Muhibbin 



DAFTAR ISI 

1. Himah Puasa dan Faidah-Faidahnya.... 1 

2. Masa Diwajibkannya Puasa.... 4 

3. Memperbnyak Ibadah Pada Bulan Ramadhan... 7 

4. Wishal (Menyambung Puasa) dan Makna Sabda Beliau 
#: Aku Diberi Makan Oleh Rabbku dan Diberi Minum... 8 

5. Perbedaan tentang Hukum Wishal dan Sikap Penulis yang 
Menguatkan Pendapat yang Membolehkan Wishal dari 
Waktu Sahur Hingga Waktu Sahur Berikutnya... 13 

6. Penetapan Masuknya Ramadhan... 19 

7. Hukum Puasa Pada Saat Hilal Tidak Tampak Karena Cuaca 
Mendung... 20 

8. Penetapan Masuknya Bulan Syawal... 28 

9. Faidah Makan Kurma Ketika Berbuka Puasa... 30 

10. Makanan Beliau # Ketika Berbuka Puasa... 30 

11. Dzikir Ketika Berbuka Puasa... 31 

12. Doa Orang Berpuasa Dikabulkan... 33 

13. Penetapan Waktu Berbuka Puasa. ..33 



14. Larangan Bagi Orang Berpuasa Berkata Keji... 34 
15.Tidak Berpuasa Saat Safar... 35 

16. Tidak Berpuasa Saat Berperang... 35 

17. Tidak Berbuka Puasa Saat Safar... 40 

18. Rasulullah % Tidak Pernah Umrah Kecuali di Bulan 
Dzulqaidah...41 

20. Batasan Berpuasa (Saat Safar) yang Mendapat Keringanan 
untuk Berbuka Puasa.... 41 

21.Tidak Berpuasa Saat Safar Tak Mesti Rumah-Rumah di 
Negeri Tempat Mukim... 42 

22.Tidak Mengapa Mandi Junub Sesudah Fajar, Dan Beliau # 
Mencium Isteri-lsterinya Ketika Berpuasa... 43 

23. Sahnya Puasa Orang Makan Karena Lupa.... 48 

24. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa... 48 

25. Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa... 50 

26. Pengingkaran Penulis (Ibnu Qayyim) - Mengikuti Imam 
Ahmad - Terhadap Riwayat bahwa Nabi % Berbekam 
Saat Puasa, Padahal Riwayat Itu Tercantum dalam Shahih 
Al-Bukhari... 51 

26.Bercelak Bagi Orang Puasa... 55 



v£v^nv\< Petunjuk Nabi 4B Tentang Puasa 



*m JJ 



PETUNJUK NABI m TENTANG PUASA 



Hikmah Puasa dan Faidah-Faidahnya 

Oleh karena maksud dari puasa adalah menahan jiwa dan 
syahwat, memisahkannya dari hal-hal yang telah menjadi 
kebiasan jiwa, dan mengimbangi kekuatan syahwatnya, 
untuk bersiap menyambut apa-apa yang terdapat padanya 
puncak kebahagiaan dan kenikmatannya, menerima hal-hal 
yang mensucikannya berupa perkara yang terdapat petunjuk 
kehidupan abadi baginya, mengalahkan rasa lapar dan haus 
dari tuntutannya, mengingatan akan keadaan fisik-fisik yang 
kelaparan dari orang-orang miskin, menyempitkan jalur lintas 
syetan pada hamba dengan menyempitkan jalur makanan 
dan minuman, mengekang kekuatan angota badan dari 
kebiasannya menanbah hal-hal yang membahayakan dunia 
akhirnya, menenangkan setiap anggota badan dan setiap 
kekuatan yang liar, dan mengekang dengan kekangannya. 
Maka dia adalah pengekang bagi kaum muttaqin, perisai bagi 
yang berperang, teman orang-orang baik dan didekatkan, 
dan ia khusus untuk Rabb semesta alam di antara amal-anal 
lainnya. 

Sesungguhnya orang berpuasa tidak melakukan apa-apa. 
Hanya saja ia meninggalkan syahwat makan dan minumnya 
karena sembahannya. Maka, puasa adalah meninggalkan 
kecintaan jiwa dan kelezatannya demi mengedepankan 
kecintaan Allah dan keridhaan-Nya. la adalah amal rahasia 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



antara hamba dan Rabbnya. Tak ada seorang pun yang 
mengetahuinya selain Dia. Para hamba mungkin mengetahui 
keadaan seseorang meninggalkan hal-hal nampak yang 
membatalkan puasa. Adapun keadaannya meninggalkan 
makan, minum dan syahwatnya demi sembahannya, maka 
itu adalah perkara yang tidak diketahui manusia, dan itulah 
sesungguhnya hakikat puasa. 

Puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam 
memelihara anggota badan yang nampak dan kekuatan 
batin, melindunginya dari percampuran yang mendatangkan 
zat perusak, di mana bila zat itu mampu menguasainya 
niscaya akan merusaknya. Puasa berfungsi pula 
mengeluarkan za-zat buruk yang menghalangi kesehatan. 
Maka, puasa memelihara kesehatan hati dan anggota badan 
sekaligus serta mengembalikannya kepada apa-apa yang 
telah dirampas tangan-tangan syahwat, la adalah penolong 
paling besar atas ketakwaan, seperti firman Allah ff: 

( Ap <^f Lo A^S\ *S^& ^f \j^*\ CS-^ ^ ' 

' * s * & s * s & 

jjjkj j^SJjU (V-SsJ-^ *~a /jJAJI 

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu 
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum 
kamu agar kamu bertakwa," (QS Al-Baqarah [2] : 183) 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Nabi # bersabda: 






"Puasa adalah perisai." 1 

Beliau # memerintahkan mereka yang gejolak syahwatnya 
untuk menikah, sudah memuncak namun belum mampu 
melangsungkan pernikahan, maka berpuasa dan beliau # 
menjadikan puasa sebagai kebiri bagi syahwat tersebut. 2 



1 HR Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Fadh Ash-Shaum, 4/87 dan 94, 
Muslim no. 1151 (163), dari hadits Abu Hurairah «$& , ia berkata 
Rasulullah % bersabda: "Allah ^ berfirman: 'Semua amal anak 
keturunan Adam untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk- 
Ku dan Aku yang akan membalasnya/ Puasa adalah perisai, apabila 
hari di mana salah seorang kamu berpuasa, maka janganlah ia 
berkata keji hari itu, dan jangan bertindak sia-sia. Jika seseorang 
mencacinya atau memeranginya, maka hendaklah ia mengatakan: 
"Sesungguhnya aku sedang berpuasa". Demi Dzat yang jiwa 
Muhammad di tangan-Nya, bau mulut orang berpuasa lebih harum 
di sisi Allah pada Hari Kiamat daripada aroma kesturi, bagi orang 
berpuasa dua kegembiraan apabila berbuka. Kegembiraan saat ia 
berbuka dan apabila bertemu Rabbnya ia bergembira karena 
puasanya. " (Diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Al-Muwatha', 
1/310, Abu Dawud no. 2363, dan An-Nasa'i, 4/163) 

2 HR Bukhari, 4/101 dan 9/92 dan 93, Muslim, no. 1400, Abu 
Dawud, no. 2046, At-Tirmidzi, no. 1081, dan An-Nasa'i, 4/169, 6/56 
dan 57, dari hadits Abdullah bin Mas'ud <$& ia berkata: Rasulullah 
# bersabda: "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu 
yang mampu menanggung beban pernikahan, hendaklah ia 
menikah, sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan 
memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Maksudnya, oleh karena mashlahat puasa disaksikan akal 
sehat dan fithrah yang suci, maka Allah ff mensyariatkannya 
untuk hamba-hamba-Nya sebagai rahmat atas mereka, 
kebaikan untuk mereka, dan pelindung serrta perisai bagi 
mereka. 

Adapun petunjuk Rasulullah # padanya merupakan petunjuk 
paling sempurna dan paling baik dalam meraih maksudnya, 
serta sangat mudah bagi jiwa. 

Oleh karena menyapih jiwa dari kebiasaan-kebiasaan dan 
syahwatnya merupakan perkara paling susah dan rumit, 
maka kewajiban puasa diakhirkan hingga masa pertengahan 
Islam sesudah hijrah, di saat jiwa-jiwa telah menempati 
tauhid serta shalat dan sudah terbiasa dengan perintah- 
perintah Al-Qur'an, maka jiwa-jiwa itu pun diarahkan kepada 
puasa secara berangsur-angsur. 

Masa Diwajibkannya Puasa 

Kewajiban puasa ditetapkan pada tahun ke-2 H. Rasulullah % 
wafat dan telah berpuasa sebanyak sembilan Ramadhan. 
Pada awalnya, puasa diwajibkan disertai pilihan antara 
berpuasa atau memberi makan seetiap hari kepada seorang 
miskin. Kemudian dipindahkan dari pilihan ini kepada 
keharusan berpuasa. Lalu ditetapkan memberi makan hanya 
untuk orang laki-laki dan wanita, jika mereka tidak mampu 

hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu kebiri baginya/ 7 
Maksud kebiri di sini adalah bahwa puasa menmutuskan syahwat 
untuk menikah. 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



berpuasa. Pada kondisi demikian, keduanya tidak berpuasa, 
namum memberi makan setiap hari seorang miksin. 3 



HR Bukhari, 8/135, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta'ala: 
"Dan bagi orang-orang yang susah payah berpuasama, maka 
hendaklah membayar fidyah dengan memberi makan seorang 
miskin." Bahwa ayat ini tidak mansukh (dihapus), bahkan ia berlaku 
untuk orang tua, laki-laki dan perempuan, yang tidak mampu 
berpuasa. Maka mereka memberi makan untuk setiap hari puasa 
satu orang miskin. Bacaan dengan lafazh 'yutawwagunahu' 
(bersusah payah) adalah qira'ah Ibnu Mas'ud. Adapun mayoritas 
membaca dengan lafazh 'yuthiigunahu' (mereka mampu). Dalam 
riawayat An-Nasa'i disebutkan: "Makna 'yuthawwagunna' yakni 
memikul bebannya". Al-Hafzih berkata: "Itu adalah tafsiran yang 
baik, yakni mereka melakukannya namun dengan susah payah." 
Abu Dawud, no. 2318, dan Ath-Thabrani no. 3/427, meriwayatkan 
dari Ibn Abbas: "Bagi mereka yang mampu (namun tidak berpuasa) 
maka hendaklah membayar fidyah memberi makan seorang 
miskin." Beliau berkata: "Keringanan ini berlaku bagi lakii-laki dan 
perempuan yang tua di mana keduanya masih mampu berpuasa 
(namun dengan susah payah), dibolehkan bagi mereka tidak 
berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari 
puasa. Demikian juga wanita hamil dan menyusui jika keduanya 
khawatir." Abu Dawud berkata: "Maksudnya mengkhawatirkan 
anak, maka mereka tidak berpuasa dan memberi makan." Sanad 
riwayt ini kuat (valid). Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa 
ayat 'bagi mereka yang mampu 7 telah mansukh (dihapus). Maka 
orang mampu berpuasa pada awalnya memilih antara puasa atau 
tidak berpuasa namum membayar fidyah. Lalu ayat itu dihapus 
oleh firma n-Nya: "Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan 
Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa." Pernyataan ini dinukil 
dari Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa' seperti tercantum dalam 
Shahih Al-Bukhari, 4/164 dan 8/136, dan Muslim, no. 1145. 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Orang sakit dan musafir diberi keringanan tidak berpuasa dan 
mengganti. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika 
mengkhawatirkan diri mereka seperti itu. Dan bila keduanya 
mengkhawatirkan anak, maka disamping mengganti juga 
memberi makan seorang miskin setiap hari." 4 Sebab mereka 
tidak berpuasa bukan karena kekhawatiran sakit, bahkan 
mereka dalam kondisi sehat. Oleh karena itu ditutupi dengan 
memberi makan seorang miskin. Sama seperti orang sehat 
dan kuat namun tidak berpuasa di masa awal Islam. 



4 HR Ahmad, 4/347 dan 5/29, At-Tirmidzi, no. 715, Abu Dawud, no. 
2408, An-Nasa'i, 4.180 dan 181, Ibnu Majah, no. 1667, Ath-Thawi, 
1/246, dan Ath-Thabari, no. 2792, dari hadits Anas bin Malik Al- 
Ka'bi ia berkata: "Rasulullah % bersabda: "Sesungguhnya Allah 
Tabaraka wa Ta'ala menghilangkan dari orang musafir separuh 
shalat dan dari orang hamil serta menyusui puasa/' Sanadnya kuat 
(valid). At-tirmidzi berkata: "Hadits ini memiliki derajat hasan, kami 
tidak mengenal bagi Anas bin Malik tersebut selain hadits yang satu 
ini. Praktik yang berlangsung di kalangan ahli ilmu bahwa wanita 
hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan anak mereka, maka 
boleh tidak berpuasa dan mengganti. Lalu mereka berbeda 
pendapat dalam menentukan apakah wajib bagi kedua golongan 
wanita itu untuk memberi makan ataukah tidak wajib? Sekelompok 
ulama berpendapat bahwa keduanya memberi makan disertai 
mengganti. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu 
Abbas. la juga merupaka perkataan Muhajid, Asy-Sayi'i dan Ahmad. 
Sekelompok lagi berpendapat bahwa wanita seperti itu hanya 
mengganti dan tidak memberi makan sepeerti halnya orang sakit. 
Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan, Atha', An-Nakha'i, dan Az- 
Zuhri. la juga adalah perkataan Al-Auza'i, Ats-Tsauri dan para 
pengumpul madzhab rasionalis. Malik berkata: "Wanita hamil 
mengganti dan tidak memberi makan. Karena mudharat puasa 
kembali kepada dirinya, seperti halnya orang sakit. Sedangkan 
wanita menyusui mengganti dan memberi makan." 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Pensyariatan puasa terdiri dari tiga fase. Pertama: diwajibkan 
disertai kebolehan memilih. Kedua: diwajibkan disertai 
penghapusan atas pilihan. Namun, orang berpuasa, bila tidur 
sebelum makan, maka haram baginya makan dan minum 
hingga malam berikutnya. Lalu ini dihapuskan dengan fase 
ketiga 5 dan inilah yang menjadi ketetapan syariat hingga hari 
kiamat. 

Memperbanyak Ibadah Pada Bulan Ramadhan 

Termasuk petunjuk beliau # di bulan Ramadhan adalah 
memperbanyak berbagai jenis ibadah. Jibril f$M mengajarkan 
Al-Qur'an di bulan Ramadhan. Apabila beliau # ditemui 
Jibril, maka keadaannya lebih dermawan, dalam hal kebaikan 



5 HR Bukhari, Kitab Ash-Shaum, 4/111, dari Al-Bara bin Azib 4& ia 
berkata: "Dahulu para sahabat Muhammad #, apabila seseorang 
berpuasa, lalu tiba waktu berbuka namun ia tidur sebelum berbuka, 
maka ia tidak makan malam itu tidak pula siang harinya hingga 
sore. Sesungguhnya Qais bin Sirmah Al-Anshari sedang berpuasa. 
Ketika tiba waktu berbuka ia datang kepada isterinya dan berkata 
kepadanya: "Apakah ada padamu makanan?" Isterinya menjawab: 
"Tidak ada, akan tetapi aku akan pergi mencari makanan 
untukmu." Dan hari itu ia bekerja sehingga dikalahkan oleh kedua 
matanya (tertidur). Isterinya datang menemuinya dan keetika 
dilihatnya ia berkata :"Sungguh kecewalah engkau." Ketika tengah 
hari keesokannya dia pingsan. Hal itu disebutkan kepada Nabiv % 
maka turunlah ayat ini: "Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa 
berhubungan dengan isteri-isteri kamu," maka mereka pun sangat 
bergembira karenanya. Kemudian turunlah ayat: "makan dan 
minumlah hingga jelas bagi kamu benang putih daripada benang 
hitam." Mengenai nama Qais bin Shirmah terdapat perselisihan. 
Lihat penjelasan lebih spesifik di Kitab AlFaht 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



melebihi angin bertiup. Beliau # adalah manusia paling 
dermawan dan lebih hebat lagi di bulan Ramadhan. 6 Pada 
saat itu beliau # memperbanyak sedekah dan kebaikan, 
membaca Al-Qur'an dan shalat serta dzikir dan i'tikaf. 

Wishal (Menyambung Puasa) dan Makna Sabda Beliau %\ 
"Aku Diberi Makan oleh Rabbku dan Diberi Minum" 

Beliau # mengkhususkan Ramadhan dengan ibadah-ibadah 
yang tidak dikhususkan pada bulan-bulan lainnya. Hingga 
terkadang beliau # melakukan wishal pada bulan Ramadhan 
untuk meluangkan waktu-waktu malam dan siang untuk 
beribadah. Namun beliau # melarang para sahabatnya 
melakukan wishal. Maka mereka berkata kepada beliau: 
"Sesungguhnya engkau melakukan wishal wahai Rasulullah." 
Beliau % bersabda: "Aku tidak seperti kamu, sesungguhnya 
aku melewati waktu malam - dalam riwayat lain senantiasa 
- di sisi Rabbku. Dia memberiku makan dan minum." 1 

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makanan 
dan minuman yang disitir pada hadits hingga melahirkan dua 
pandangan: 



6 HR Bukhari, 4/99, dan Muslim, no. 2307, dari hadits Abdullah bin 
Abbas *$£ • 

7 HR Malik, Al-Muwatha/, Kitab Ash-Shaum, Bab At-Tankil Liman 
Aksara Al-Wishal, 4/178, Muslim, Kitab Ash-Shiyam Bab An- 
Nahyuan Al-Wishal fi Shaum, no. 1103 (58), dan dari hadits Abu 
Hurairah «$& 

8 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Pertamab: la adalah makanan dan minuman secara inderawi 
bagi mulut. Mereka berkata: "Inilah makna hakiki dari lafazh 
tersebut sementara tidak ada alasan untuk membawanya 
pada makna lain." 

Kedua: Maksudnya adalah apa-apa yang dijadikan Allah 
untuk mengenyangkan beliau # berupa ma'rifat di sisi-Nya, 
serta apa yang memenuhi hatinya berpua kelezatan 
muanajat pada-Nya, kesejukan matanya di dekat-Nya, 
kenikmatannya dalam mencitain-Nya, kerinduan kepada-Nya, 
serta hal-hal yang menyertainya di atara makanan hati, 
kenikmatan ruh, dan kesejukan mata. Kecerahan jiwa, ruh, 
dan hati lebih dengan sebab makanan paling bagus dan 
bermanfaat, bisa saja menguatkan hingga seseorang tak 
butuh lagi kepada makanan jasad selama beberapa waktu. 
Seperti dikatakan: 

Dia menyimpan cerita-cerita tentang dirimu 

Sembuatnya sibuk hingga lupa minuman 

Dan melalaikannya dari perbekalan 

Wajahnya baginya bagaikan cahaya menerangi 

Dan cerita tentangmu menuntunnya berjalan 

Jika terasa baginya kelelahan dalam perjalan 

Dia punmenjadikan ruh pertemuan 

Sehingga ia pun hidup saat waktu yang ditentukan 

Barangsiapa memiliki sedikit saja percobaan dan kerinduan, 
niscaya mengetahui bahwa dengan makanan hati dan ruh, 
jasad tidak lagi butuh kepada kebanyakan makanan hewani. 
Teutama seseorang yang bergembira dan senang karena 

9 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^^«>v\< Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



mendapatkan apa yang dia cari. Sunggh matanya akan terasa 
sejuk dengan kekasihnya. Merasa nikmat di dekatnya dan 
ridha padanya. Kelembutan sang kekasih dan hadiah- 
hadiahnya sampai kepadanya di setiap waktu. Sementara 
kekasihnya menyambutnya dengan penuh ramah, perhatian 
dengan urusannya, menghormatinya dengan penuh 
penghormatan, disertai kecintaan sempurna untuknya, 
bukanlah hal-hal seperti ini merupakan makanan yang paling 
hebat bagi sang pencinta? Lalu bagaimana dengan kekasih 
yang tidak ada sesuatu yang lebih agung darinya? Tidak ada 
yang lebih hebat dan indah dan tidak pula lebih sempurna? 
Di mana kecintaan kepada sang kekasih lebih menguasai 
relung dan bagian-bagian hati serta anggota badan sang 
pencinta. Kecintaan kepada kekasih telah menancap jauh ke 
lubuk si pencinta. Demikianlah keadaannya bersama 
kekasihnya. Bukankah pencita seperti ini di sisi kekasihnya 
akan diberi makanan dan minuman siang maupun malam? 
Oleh karena itu beliau # bersabda: "Aku senantiasa berada 
di sisi Rabbku. Dia memberiku makan dan minum." Sekiranya 
yang dimaksud adalah makanan dan minuman bagi mulut, 
tentu tidak dinamakan berpuasa apabila melakukan wishal. 
Di samping itu, sekiranya yang demikian terjad di malam hari, 
tidaklah dinamakan wishal (menyambung puasa), dan ketika 
para sahabat beliau berkata kepadanya: "Sesungguhnya 
engkau melakukan wishal", tentu beliau # akan menjawab: 
"Aku tidak melakukan wishal", bukan malah mengatakan, 
"Aku tidak seperti keadaan kamu." Bahkan beliau # 
menyetujui perkataan mereka yang menisbatkan wishal 
kepadanya. Namun, beliau % hanya memupus kesetaraan 

10 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



antara dirinya dengan mereka dalam hal itu. Dan beliau % 
menjelaskan adanya perbedaan. Seperti disebutkan dalam 
Shahih Muslim, dari hadits Abullah bin Umar, bahwa 
Rasulullah melakukan wishal di bulan Ramadhan, dan orang- 
orang pun turut melakukan wishal. Maka beliau # melarang 
mereka. Lalu dikatakan kepadanya, "Engkau melakukan 
wishal." Beliau % pun menjawab, "Sesungguhnya aku tidak 
seperti kamu, sesungguhnya aku diberi makanan dan diberi 
minum" 8 

Adapun redaksi riwayat Imam al-Bukhari terhadap hadits ini, 
"Rasulullah # melakukan wishal. Mereka berkata, 
"Sesungguhnya engkau melakukan wishal." Beliau # 
bersabda: "Sesungguhnya aku tidak seperti kamu, 
sesungguhnya aku diberi makan dan diberi minum." 9 
Kemudian dalam Ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah, 
"Rasulullah % melarang puasa wishal, maka seorang laki-laki 
dari kalangan kaum muslimin berkata, "Sesungguhnya 
engkau wishal wahai Rasulullah #." Rasulullah # bersabda: 
"Siapakah di antara kalian sepertiku? Seungguhnya aku 
melewati waktu malam diberi makan Rabbku dan diberi 
minum." 10 

Begitu pula ketika Nabi melarang mereka melakukan wishal, 
maka mereka enggan berhenti, akhirnya Nabi # melakukan 
wishal dengan mereka satu hari, kemudian hari berikutnya, 



HR Muslim, no. 1102. 

9 HR Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Wishal, 4/177 

10 Sudah disebutkan terdaulu. 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



11 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



dan kemudian mereka melihat hilal. Rasulullah # bersabda: 
"Sekiranya hilal belum muncul, niscaya aku akan menambah 
untuk kalian." Sebagai hukuman atas mereka ketika enggan 
berhenti melakukan wishal. 11 

Pada lafazh lain, "Sekiranya bulan belum % berakhir atas kita 
niscaya aku akan melakukan wishal (agar) mereka yang 
berlebihan itu meninggalkan sikap mereka. Sungguh aku 
tidak sama seperti kalian." Atau beliau mengucapkan: 
"Sesunguhnya kalian tidak sama sepertiku, aku senantiasa 
diberi makan Rabbku dan diberi minum." 12 

Beliau % mengabarkan dirinya diberi makan dan diberi 
minum padahal beliau # melakukan wishal (menyambung 
puasa). Lalu beliau mengerjakan perbuatan mereka sebagai 
bentuk hukuman atas mereka dan membuktikan 
ketidakmampuan mereka. Sekiranya beliau % makan dan 
minum maka tentu yang demikian tidak dianggap sebagai 
hukuman, bukan pula membuktikan ketidakmampuan, dan 
bahkan tidak dinamakan wishal. Perkara ini sudah cukup jelas 
dan segala puji bagi Allah ft. 

Rasulullah melarang melakukan wishal sebagai wujud dari 
sayangnya terhadap umat dan beliau mengizinkan wishal 
(menyambung puasa) hingga waktu sahur. Dalam Shahih Al- 
Bukhari dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa ia mendengar Nabi 



11 HR Al-Bukhari, 4/179 dan Muslim, no. 1103. 

12 HR Muslim Kitab Ash-Shaum, Bab An-Nahyu anil Wishal, no. 110 
(60), dari hadits Anas bin Malik 

12 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



bersabda: "Janganlah kalian melakukan wishal, dan siapa di 
antara kamu yang ingin melakukan wishal maka lakukanlah 
hingga waktu sahur." 13 

Perbedaan Tentang Hukum Wishal dan Sikap Penulis 
Menguatkan Pendapat yang Membolehkan Wishal dari 
Waktu Sahur Hingga Waktu Sahur Berikutnya 

Jika dikatakan, apakah hukum permasalahan ini? Apakah 
wishal boleh, haram, ataukah makruh? Dijawab: para ulama 
berbeda dalam masalah ini dan menghasilkan tiga pendapat: 

Pendapat pertama: dibolehkan jika seseorang mampu 
melakukannya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abdulllah bin 
Az-Zubair, dan selainnya dari kalangan salaf. Adapun Ibnu Az- 
Zubair biasa melakukan wishal (menyambung puasa) hingga 
berhari-hari. Di antara hujjah pendukung pendapat ini, 
bahwa Nabi # melakukan wishal bersama para sahabatnya, 
padahal beliau ft sebelumnya telah melarang mereka 
melakukannya. Dalam Ash-Shahihain dari hadits Abu 
Hurairah *$& > bahwa Beliau # melarang wishal dan 
bersabda: "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian." Ketika 
mereka enggan berhenti maka Nabi # melakukan wishal 
dengan mereka satu hari, kemudian hari berikutnya. 14 



13 HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Wishal llaa As-Sahr, 
4/181. Hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Ahmad, Ishak, Ibnu 
Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan sejumlah ulama dari kalangan 
madzhab Maliki tentang bolehnya melakukan wsihal hingga waktu 
sahur. 

14 HR Al-Bukhari, 4/179, Muslim, no. 1103. 

13 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Perbuatan Nabi % melakukan wishal bersama para 
sahabatnya berlangsung sesudah beliau melarangnya. 
Sekiranya larangan itu berindikasi haram, tentu para sahabat 
tidak akan enggan berhenti dan Nabi # tidak pula 
menyetujui perbuatan mereka. 

Mereka berkata, "Ketika para sahabat mengerjakan wishal 
sesudah dilarang, dan Nabi # mengetahui dan 
menyetujuinya, maka diketahui bahwa larangan itu hanyalah 
sebagai wujud kasih sayang atas mereka dan keringanan. 
Sementara Aisyah ^ berkata: "Rasulullah # melarang 
melakukan wishal sebagai rahmat atas mereka." Riwayat ini 
dikutip oleh Al-Bukhari dan Muslim. 15 

Kelompok yang lain berkata (Pemdapat Kedua): "Tidak boleh 
melakukan wsihal". Di antara mereka yang berpendapat 
seperti ini adalah Imam Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan 
Ats-Tsauri $&. Ibnu Abdil Barr berkata melalui pernyataan 
mereka: "Sesungguhnya mereka tidak memperbolehkan 
wishal bagi seorang pun." 

Aku (Ibnu Qayyim) katakan, Imam Asy-Syafi'i $fe menyatakan 
perbuatan itu makruh. Kemudian para sahabatnya berselisih 
apakah yang dimaksud makruh dalam konteks haram atau 
hanya menyelisihi yang lebih utama? Ada dua pandangan di 
kalangan mereka. 



15 HR Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Wishal Qaala Laisa fi Al-Lail 
Shyiyamun, 4/177 dan Mslimm, Kitab Ash-Shiyam, Bab An-Nahyu 
Anil Wishal, no. 1105. 

14 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Kelompok yang mengharamkan wishal berhujjah dengan 
larangan Nabi #. Mereka berkata: "Larangan berindikasi 
haram." Mereka berkata pula: "Pernyataan Aisyah 'sebagai 
wujud kasih sayang atas mereka' tidak menghalangi 
haramnya perbuatan itu, bahkan mengukuhkannya. Karena 
termasuk wujud kasih sayangnya atas mereka adalah 
mengharamkan perbuatan itu bagi mereka. Bahkan semua 
larangan beliau # adalah wujud kasih sayang, pencegahan, 
dan perlindungan atas umat." 

Mereka menambahkan, "Adapun perbuatan beliau # yang 
melakukan wishal bersama para sahaba setelah adanya 
larangan, bukan sebagai persetujuan atas perbuatan mereka, 
sebab bagaimana dikatakan persetujuan sementara 
sebelumnya beliau melarangnya? Akan tetapi perbuatan ini 
lebih bersifat sebagai tekanan dan hukuman. Beliau # 
mentolerir mereka melakukan wishal setelah adanya 
larangan demi mashlahat penerapan larangan itu sendiri, 
mempertegas pencegahan atas perbuatan mereka, dan 
menjelaskan hikmah di balik perbuatan yang dilarang 
tersebut. Tindakan ini lebih efektif membuat mereka 
menerima larangan dan meninggalkan perbuatan tersebut. 
Karena bila tampak bagi mereka akibat wishal dan mereka 
merasakan kebosanan dalam beribadah serta mengurangi 
yang lebih penting di antara urusan-urusan agama berupa 
kekuatan dalam melaksanakan perintah Allah, khusyu' 
menunaikan fardhu-fardhu-Nya, dan memenuhi hak-hak 
yang nampak dan batin. Sementara rasa lapar yang sangat 
akan menafikan hal-hal itu dan menghalangi seorang hamba 

15 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^^«>v\< Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



dengannya. Niscaya jelas bagi mereka bahwa larangan wsihal 
dan mafsadat bagi mereka padanya. Berbeda halnya dengan 
Nabi #." 

Mereka berkata, "Persetujuan beliau atas mereka melakukan 
wishal karena maslahat tersebut tidaklah leibh hebat dari 
persetujuannya terhadap perbuatan Arab Badui yang kencing 
di masjid 16 demi mashlahat melunakkan harinya dan supaya 
tidak lari dari Islam, tidak pula lebih agung daripada 
persetujuannya terhadap orang yang keliru shalat, di mana 
beliau # mengatakan pada mereka (bahwa) perbuatannya 
bukan shalat, dan pelakunya tidak dianggap shalat, bahkan ia 
adalah shalat yang batil dalam tinjauan agama, namun Nabi 
# tetap menyetujuinya (baca: membiarkannya) 



16 HR Bukhari, Kitab Athh-Thaharah, Bab Tark An-Nabiy wa An-Naas 
Al-A'rabi Hatta Farigha min Baulihifi Al-Masjid, 1/278, Kitab Al- 
Adab, Bab Ar-Rifq fi Al-Amr Kullihi, 10/375, Muslim Kitab Ath- 
Tharah, Bab Wujub Ghasl al-Baul wa Ghairi min An-Najasaat, no. 
284, dari Anas bin Malik bahwa seorang Arab Badui kencing di 
masjid, maka sebagian orang berhenti untuk mencegahnya. Namun 
Rasulullah % bersabda: "Biarkanlah dia dan jangan putuskan 
kencingnya/' Ketika selesai, beliau minta dibawakan seember air 
lalu menuangkan ke tempat kencing/' Muslim menambahkan 
dalam riwayatna: "Kemudian Rasulullah % memanggilnya dan 
berkata kepadanya, "Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak patut 
untuk sesuatu daripada kencing dan kotoran, hanya saja ia untuk 
dzikir pada Allah Jfe, shalat, dan membaca Al-Qur'an." Dalam 
riwayat lain, "Biarkanlah ia, tuangkan atas kencingnya satu 
tempayan atau seember air, hanya saja kamu diutus memberi 
kemudahan dan tidak diutus mengatakan kesulitan." 

16 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



mengerjakan shalat tersebut demi mashlahat pengajaran dan 
kesiapan orang yang menerima sesudah shalat. 

Sungguh tindakan demikian lebih efektif dalam pengajaran. 
Mereka berkata: "Nabi % telah bersabda: "Apabila aku 
perintahkan kamu suatu perkara, maka kerjakanlah menurut 
kemampuan kamu. Dan jika aku melarang kamu dari suatu 
perkara, maka jauhilah dia." 17 

Mereka berkata, "Dalam hadits telah disebutkan keterangan 
yang mengindikasikan bahwa wishal termasuk kekhususan 
Nabi %. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya aku tidak seperti 
keadaan kalian.* Sekiranya perbuatan itu boleh bagi mereka 
tentu tidak menjadi kekhususan baginya." Mereka 
melanjutkan, "Dalam Ash-Shahihain, dari hadits Umar bin Al- 
Khathab <$& > ' a berkata, Rasulullah |§| bersabda, Apabila 
malam telah datang dari sini dan siang telah pergi dari sini 
serta matahari telah terbenam maka orang berpuasa telah 
berbuka. 18 Senada dengannya dalam Ash-Shahihain, dari 
hadits Abdullah bin Abi Aufa." 



17 HR Al-bukhari Kitab Al-I'tisham, Bab Al-lqtida' bi Sunan Rasul 
#,13/220, Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Fardh Al-Hajj Marratan fi Al- 
Umr, no. 1337, Kitab Al-Fadha'il Bab Taqdiruhu # wa Tark Ikhtisar 
Su'alihi Amma Laa Dharurata llaihi , dari hadits Abu Hurairah. 

18 HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaumm, Bab Maa Yahilu Fithr Ash- 
Sha'im, 4/171, Muslim, Kitab Ash-Shaum, Bab Bayan Waqt lnqidha' 
Ash-Shaum wa Khuruj An-Nahaar, no. 1100, dan hadtis Abdullah 
bin Abi Aufa yang diriwayatkan oleh Al-bukhari, 4/172, dan Muslim, 
no. 1101 



17 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Mereka berkata pula, "Seseorang yang berpuasa dianggap 
telah berbuka secara hukum dengan sebab masuknya waktu 
berbuka meski ia sendiri belum berbuka. Perkara ini 
menghalangi adanya wishal secara syar'i." Dan mereka 
berkata, "Rasulullah % telah bersabda, Umatku akan 
senantiasa berada di atas fithrah, atau umatku akan 
senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka 
menyegerakan berbuka." 19 Dalam kitab-kitab As-Sunan 
disebutkan dari Abu Hurairah <$& , dari Nabi #, "Agama 
senantiasa dalam keadaan menang selama manusia 
menyegerakan berbuka. Sesungguhnya Yahudi dan Nashara 
mengakhirkannya." 20 Masih dalam kitab-kitab As-Sunan, dari 
beliau #, bahwa Allah 5fe berfirman, 'Hamba-Ku yang paling 
Aku sukai adalah yang paling segera di antara mereka 
berbuka puasa.' 21 Riwayat ini berkonsekuensi makruh (tidak 
disukai) mengakhirkan berbuka puasa. Lalu bagaimana 
dengan meninggalkannya? Kemudian bila perbuatan itu 



19 HR. Al-Bukhari 4/173 Muslim, no. 1098, dari hadits Sahi bin Saad 
dengan lafazh, "Manusia senantiasa dalam kebaikan selama 
mereka menyegerakan berbuka.' Diriwayatkan juga Ibnu 
Khuzaimah, no. 2061 dan Ibnu Hibban, no. 891, dengan lafazh, 
"Umatku senantiasa di atas sunnahku selama mereka tidak 
menunggu berbuka h.ngga bintang tampaik." Sanadnya shahih 

HR Abu Dawud Kitab Ash-Shiyam, Bab Maa Tustahabbu min Ta'jil 
Al-Fitrhr, no. 2353, Ahmad, Al-Musnad, 2/450, dan Ibnu Majah, no. 
1598, dengan sanad hasan. Dinilai Shahih oleh Ibn Khuzaimah, no. 
2060 dan Ibnu Hibban no. 889. 

21 HR At-Tirmidzi, no. 700, Ahmad, 2/329, Ibnu Khuzaimah, no. 
2062, dan Ibnu Hibban, no. 886, dari hadit Abu Hurairah «$s . 
Dalam sanadnya terdapat Qurrah bin Abdurrahman bin Hiwa'il, 
seorang perawi lemah dari segi hafalannya. 

18 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



makruh tentu tidak dapat dikatakan sebagai ibadah. Sebab 
derajat minimal suatu ibadah adalah mustahab (disukai). 

Pendapat Ketiga: dan merupakan pendapat paling moderat, 
bahwa wishal diperbolehkan dari waktu sahur hingga waktu 
sahur berikutnya. Pendapat inilah yag akurat dinukil dari 
Imam Ahmad dan Ishak. Landasannya adaah hadits Abu Sa'id 
Al-Khudri, dari Nabi :# "Janganlah kalian melakukan wishal, 
dan siapa di antara kamu yang ingin melakukan wishal maka 
lakukanlah hingga waktu sahur." 22 

Inilah wishal yang paling baik dan mudah bagi orang 
berpuasa. Kedudukannya sama seperti makan malam hanya 
saja waktunya diakhirkan. Orang berpuasa dalam sehari 
semalam melakukan satu kali makan. Jika makan ini 
dilakukan di waktu sahur maka berarti dipindahkan dari awal 
malam ke bagian akhirnya. Wallau a'lam. 

Penetapan Masuknya Ramadhan 

Termasuk petunjuk beliau # adalah tidak masuk dalam 
puasa Ramadhan kecuali setelah melihat hilal secara 
meyakinkan atau berdasarkan persakisan seorang saksi. 
Sebagaimana beliau # berpuasa berdasarkan persaksian 
Ibnu Umar 23 dan suatu kali beliau berpuasa karena 



22 HRAI-Bukhari, 4/181. 



23 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Syahadah Al-Wahid, no. 
2342, Ad-Daruquthni hal. 227 dari Ibnu Umar ia berkata: "Orang- 
orang berusaha melihat hilal, aku mengabarkan kepada Rasulullah 
# bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau #> berpuasa 

19 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



persaksian seorang Arab Badui. Beliau % berpedoman pada 
berita keduanya tanpa mengharuskan mereka mengucapkan 
lafazh yang menunjukkan persakisan. Jika hal itu dianggap 
sebagai berita maka belaiu # menerima berita satu orang 
dalam menetapkan masuknya Ramadhan. Sedangkan bila hal 
itu dianggap sebagai persaksian, maka beliau # tidak 
mengharuskan saksi mengucapkan lafazh yang menunjukkan 
persaksian. Jika beliau % tidak melihat hilal dan tidak ada 
pula yang bersaksi telah melihatnya, maka beliau 
mencukupkan jumlah Sya'ban 30 hari. 

Hukum Puasa pada saat Hilal Tidak Tampak Karena Caca 
Mendung 

Jika pada malam ketiga puluh hilal tidak dapat dilihat karena 
terhalang mendung atau awan, maka beliau # 
mencukupkan jumlah bulan Sya'ban tiga puluh hari, 
kemudian beliau # pun berpuasa. Beliau % tidak memulai 
puasa bila terjadi mendung dan tidak juga memerintahkan 
orang-orang berpuasa. Bahkan beliau % memerintahkan 
menyempurnakan bulan Sya'ban tiga puluh hari jika terjadi 
mendung. Beliau # melakukan seperti itu dan inilah 
perbuatannya. Inilah perintahnya dan tidak bertentangan 
dengan sabdanya: 



karenanya dan memerintahkan orang-orang agar 

berpuasa. "Sanadnya kuat (valid). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban 
no. 571, Al-Hakim, 1/423, dan disetujui Adz-Dzahabi. 

20 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



\jjJ<£\i |%-^I1p 1p Oli 



24 



"Jika mendung atas kalian, maka tetapkanlah atasnya." 

Lafazh Al-Qadr (menetapkan) di sini adalah perhitungan yang 
ditetapkan. Dan maksudnya adalah menyempurnakan seperti 
sabdanya, "Sempurnakanlah hitungan". Sedangkan maksud 
"menyempurnakan hitungan" adalah mencukupkan/ 
menggenapkan jumlah hari pada bulan tersebut menjadi tiga 
puluh hari jika hilal tidak tampak karrena cuaca mendung. 
Seperti sabda Nabi # dalam hadits shahih yang dikutip Imam 
Al-Bukhari: 

"Sempurnakanlah jumlah (hari) Sya'ban." 25 
Beliau % bersabda pula: 

S, } O // * ss 



24 HR Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Idza Ra'aitum Al-Hilal 
Fashuumu, 4/102 dan 104, dan Muslim Kitab Ash-hiyam Bab 
Wujuub Shaum Ramadhan Liru'yati Hilal, no. 1080, dan para 
penulis kitab As-Sunan, dari hadits Abdullah bin Umar. 

25 HR Al-Bukhari, 4/106, dari hadits Abu Hurairah «gfe 

21 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



"Janganlah kalian puasa hingga melihatnya, dan jangan pula 
berhenti puasa hingga melihatnya, jika mendung atas kalian 
maka sempurnakan hitungan." 26 

Adapun yang diperintah dicukupkan jumlah harinya adalah 
bulan yang di dalamnya terjadi mendung. Yaitu ketika hendak 
memulai puasa dan saat akan menyelesaikan puasa. Lebih 
tegas lagi daripada ini, sabda beliau #: 

*-£- JIS cojy ^l>- r*j-v^2J ^3 c ^Jj-^fj 4*-w*J ^g-^J' 

"Bulan dua puluh sembilan, maka janganlah kamu berpuasa 
hingga melihatnya, jika mendung atas kalian maka 
cukupkanlah jumlah." 27 

Hadits ini menjelaskan tentang awal bulan Ramadhan dari 
segi lafazh dan menjelskan akhir bulan dari segi maknanya. 
Maka tidak boleh mengesampingkan indikasi lafazhnya dan 
menerima indikasi maknanya. Beliau # bersabda pula: 



26 HR Malik, Kitab Ash-Shiyam, Bab Maa Jaa'a fi Ru'yati Hilal, no. 
1/278, dari hadits Ibnu Abbas dan sanadnya terputus. Lalu 
disebutkan dengan sanad lengkap oleh Abu Dawud no. 2327, dan 
At-Tirmidzi no. 688, dari jalur Sammak bin Harb, dari Ikrimah, dari 
Ibnu Abbas. At-tirmidzi bekata: "Hasan shahih." Senada dengannya 
diriwayatkan Imam Muslim, no. 1081 dari hadits Abu Hurairah 4& 

27 HR Al-Bukhari, 4/104, dan 105 dari hadits Abu Hurairah. 

22 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



-* ' y * ° ' ' » a y ' *' ' m s 



"Bulan tiga puluh hari dan bulan dua puluh sembilan hari. 
Jika mendung atas kalian maka hitunglah tiga puluh hari." 28 

Beliau % bersabda: 

O y y y y y 

'O * t fi » * y y<S fi » fi O fi .y yy ,0.. fi O fi / . . 

yy *Oyyy y y O y 

"Janganlah kalian puasa sebelum Ramadhan, berpuasalah 
jika melihatnya (hilal), dan berhentilah puasa jika melihatnya, 
jika ia terhalang mendung maka cukupkanlah tiga puluh 
hari/' 29 

Dan beliau % bersabda: 



28 HR Muslim, Ash-Shahih, no. 1080 (15) dari hadits Ibnu Umar dari 
Nabi % dengan lafazh: "Bulan begini, begini, dan begini, dan beliau 
melipat ibu jari pada kali ketiga, dan bulan begini, begini, dan 
begini/' yakni cukup tiga puluh hari 

29 HR At-tirmidzi no. 688, Abu Dawud no. 2327, dan An-Nasa'i, 
4/136, dari jalur Sammak dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas 

23 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



S^jJl Iji^Ssj jl jMgJl )jy ^>- *^ 

"Janganlah kalian mendahului bulan hingga kalian melihat 
hilal, atau kalian menyempurnakan hitungan, kemudian 
berpuasalah hingga kalian melihat hilal, atau 
menyempurnakan hitungan." 30 

Aisyah ^ berkata: "Biasanya Rasulullah memperhatikan 
dengan baik hilal Sya'ban melebihi perhatiannya kepada hilal 
bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau berpuasa jika 
melihatnya (hilal). Dan jika hilal tidak tampak karena 
mendung, maka beliau menghitung Sya'ban tiga puluh hari, 
kemudian beliau berpuasa." Hadits ini dinilai shahih oleh Ad- 
Daruquthni dari Ibnu Hibban. 31 ' 

Beliau % bersabda: "Berpuasalah karena melihatnya (hilal), 
jika mendung atas kalian, maka tetapkanlah tiga puluh." 32 
Beliau # bersabda, "Janganlah kalian puasa hingga 
melihatnya dan janganlah berhenti puasa hingga melihatnya, 



30 HR Abu Dawud, no. 2326, An-Nasa'i, 4/135 dan 136, dari hadits 
Hudzaifah bin Al-yaman, sanadnya shahih. Dinilai shahih oleh Ibnu 
Khuzaimah, no. 1911 dan Ibnu Hibbban, no. 875. 

31 HR Ahmad, 6/149, Abu Dawud no. 2326, Ad-Daruquthni, 2/156 
dan 157, sanadnya shahih, dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan 
disetujui Adz-Dzahabi. Ad-Daruquthni berkata: "Sanad ini hasan 
shahih." 

32 HR Al-Bukhari, 4/106, Muslim, no. 1081, dari hadits Abu Hurairah. 

24 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



v£v^nv\< Petunjuk Nabi 4B Tentang Puasa 



*m JJ 



jika mendung atas kalian, maka tetapkanlah untuknya. 33 
Beliau # bersabda pula: 

> i'. " i *& "C \f 

"Janganlah kalian mendahului Ramadhan..." 
Dalam lafazh lain: 

"...janganlah mendahului sebelum Ramadhan (dengan 
berpuasa) satu atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa 
melakukan puasa tertentu, maka boleh baginya berpuasa." 34 

Dalil yang menunjukkan bahwa saat cuaca mendung, masuk 
dalam larangan ini adalah hadits Ibnu Abbas yang 
dinisbatkannya kepada Nabi #:"Jangalah kalian berpuasa 
sebelum Ramadhan, berpuasalah karena melihatnya (hilal) 
dan berhentilah berpuasa karena melihatnya, jika ia 



33 HR Malik, 1/286, Al-Bukhari, 4/102 dan 104, Muslim, no. 1080, 
dari hadits Ibnu Umar 

HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Laa Yutaqaddam 
Ramadhan Bishaum Yaumin Wa Laa Yaumain, 4/109, dan Muslim, 
no. 1082, dari hadits Abu Hurairah 

25 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



terhalang oleh awan, maka cukupkanlah tiga puluh hari." 
Hadits ini disebutkan Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya. 35 

Hadits ini sangat tegas menyatakan bahwa puasa pada saat 
hilal tidak tampak karena cuaca mendung, dan tidak 
menyempurnakan jumlah Sya'ban tiga puluh hari, adalah 
termasuk berpuasas sebelum Ramadhan. 

Beliau % bersabda: "Janganlah kalian mendahului bulan 
hingga kalian melihat hilal, atau kalian menyempurnakan 
hitungan, kemudian berpuasalah hingga kalian melihat hilal, 
atau menyempurnakan hitungan." 36 Beliau bersabda #: 
"Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berhentilah 
berpuasa karena melihatnya, jika terhalang antara kamu 
dengannya (hilal) oleh awan, maka sempurnakanlah jumlah 



HR Ibnu Hibban, no. 873, dari hadits Abu Al-ahwash dari 
Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, sanadnya hasan. Lalu 
diriwayatkan juga oleh beliau, no. 874, dan Ibnu Khuzaimah, no. 
1912, dari hadits Sammak, ia berkata: "Aku masuk kepada Ikrimah 
pada hari yang diragukan apakah sudah masuk bulan Ramadhan, 
sementara beliau sedang makan. Beliau berkata: "Mendekatlah dan 
makan/' Aku berkata: "Sesungguhnya aku sedang berpuasa/ 7 Beliau 
berkata: "Ibnu Abbas menceritakan kepada kami, bahwa Rasulullah 
Ife berabda: "Janganlah kaliam menyambut bulan Ramadhan 
dengan suatu sambutan, berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan 
berhentilah puasa karena melihatnya, jika terhalang antara dirimu 
dengan melihatnya karena awan atau gumpalan awan, maka 
sempurnakanlah jumlah tiga puluh/' 

Sudah disebutlkan terdahulu dari hadits Hudzaifah, dan 
derajatnya shahi. 

26 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



tiga puluh, dan jangan menyambut bulan dengan suatu 
sambutan." 37 At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." 



Dalam riwayat An-Nasa'i dari hadits Yunus, dari Sammak, dari 
Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dinisbatkannya kepada Nabi #: 
"Berpuasalah karena melihatnya, dan berhentilah puasa 
karena melihatnya, jika terhalang atas kalian maka hitunglah 
tiga puluh hari, kemudian berpuasalah. Janganlah kalian 
puasa sebelumnya satu hari. Jika terhalang antara kamu 
denagnnya (hilal) oleh awan, maka empurnakanlah jumlah- 
jumlah (hari) Sya'ban." 38 

Sammak berkata, diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas 
bahwa manusia berselisih tentang melihat hilal Ramadhan. 
Sebagian manusia berkata, "Hari Ini." Sebagian lagi berkata: 
"Besok." Lalu datang seorang Arab Badui kepada Nabi dan 
menyebutkan bahwa dia telah melihat hilal. Nabi # 
bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada 
sesembahan sesungguhnya selain Allah, dan bahwa 
Muhammad adalah Rasulullah?" Dia menjawab: "Ya!" Nabi 
% memerintahkan Bilal menyerukan pada manusia agar 
berpuasa. Kemudian beliau bersabda, "Berpuasalah karena 
melihatnya dan berhentilah puasa karena melihatnya, jika 
mendung atas kalian maka hitunglah tiga puluh hari, 



37 Sudah disebukan terdahulu, diriwayatkan juga oleh Al-Bahaqi, 
4/207, dan At-tirmidzi, no.668 

38 HR An-Nsa'i Kitab Ash-Shaum, Bab Shiyam Yaum Asy-Syak, 4/153 
darn 154, sanadnya hasan. 

27 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



kemudian berpuasalah, dan jangan kalian berpuasa 
sebelumnya satu hari." 39 

Semua hadits di atas shahih, sebagaiannya tercantum dalam 
Ash-Shahihain, sebagian lagi dalam Shahih Ibnu Hibban, 
Mustadrak Al-Hakim, dan selain keduanya. Meski 
sebagiannya dinilai cacat namun tidak mengurangi legalitas 
secara keseluruhan untuk dijadikan hujjah, menafsirkan satu 
sama lain, saling menguatkan, dan saling membenarkan. 
Adapun yang dimaksud darinya sudah disepakati. 

Penetapan Masuknya Bulan Syawal 

Termasuk petunjuk beliau # adalah memerintahkan 
manusia berpuasa dengan dasar persaksian seorang laki-laki 
Muslim, dan menentukan akhir Ramadhan dengan 
persaksian dua orang. 

Di antara petunjuk beliau # apabila dua orang bersaksi telah 
melihat hilal setelah keluar shalat Id, maka beliau # pun 
berhenti puasa, dan memerintahkan para sahabat agar 
berhenti puasa. Lalu shalat Id dilaksanakan keesokan harinya 
pada waktunya. 40 



HR Ad-Daruquthni dalam Sunannya, 2/157 dan telah disebutkan 
terdahulu tanpa lafazh "Kemudian beliau bersabda. ..dan 
seterusya." 

40 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Syahadah Alaa Ru'yah 
Hilal Syawwal, no. 2339, Ahmad, 4/14, 5/362, dan 363, Ad- 
Daruquthni, 2/169, dari Rub'iy bin Hirasy, dari seorang laki-lakidi 
antara sahabat Nabi %, ia berkata: "Manusia berbeda pada hari 

28 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Beliau # menyegerakan berbuka puasa dan menganjurkan 
demikian. Sebagaimana beliau # juga makan sahur serta 
menganjurkan makan sahur dan mengakhirkannya serta 
mendorong agar mengakhirkan sahur 41 



terakhir Ramadhan, lalu datang dua Arab Badui dan bersaksi di 
hadapan nabi atas nama Allah, "Sungguh telah tampak hilal 
kemarin sore/' Maka Nabi # memerintahkan manusia 
membatalkan puasa dan besoknya pergi ke mushalla." Sanadnya 
Shahih. Dinilai Shahih oleh Ad-Daruquthni. Masalah tidak 
diketahuinya nama sahabat tidak mengurangi akurasi suatu 
riwayat, sebab mereka semua adalah tsiqah (terpercaya). 
Haits ini dijadikan dalil untuk berpedoman pada persakisan dua 
orang ketika hendak mengakhiri Ramadhan. Namun tidak 
tersembunyi lagi bahwa sekedar menerima persakisan dua orang 
pada suatu kejadian tidak menunjukkan tidak diterimanya 
persaksian satu orang. 

41 HR Al-Bukhari, 4/173, dan Muslim, no. 1098, dari Sahi bin Saad 
As-Sa'id ia berkata: "Rasulullah % bersabda: "Manusia senantiasa 
berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka/' 
Diriwayatkan juga Imam Al-Bukhari, 4/120, dan Muslim, no. 1095, 
dari Anas dari Nabi #: "Makan sahurlah, sesungguhnya pada sahur 
ada berkah." Diriwayatkan Imam Muslim no. 1096, At-Tirmidzi, no 
708, Abu Dawud, no. 2343, dan An-Nasa'i 4/146 dari hadits Amr bin 
Al-Ash, dari Nabi , beliau % bersabda: "Pemisah antara puasa kita 
dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." Dan, diriwayatkan 
oleh Imam Al-bukhari, 4/118 dan 119, dan Muslim, no. 1097, dari 
Zaid bin Tsabit ia berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah 
# kemudian beliau berdiri menuju shalat." Alku (perawi) berkata: 
"Berapa jarak antara adzan dan sahur?" Beliau menjawab: "Sekitar 
lima puluh ayat." Lihat kitab Majma Aawa'id id. 3/154 dan 155 Bab 
Ta'jil Al-lfthar wa Ta'akhiri As-Sahur. 

29 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^^«>v\< Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Faedah Makan Kurma Ketika Berbuka Puasa 

Beliau % menganjurkan berbuka puasa dengan makan 
kurma. Jika tidak ada kurma, maka diganti dengan air. Ini 
adalah wujud kesempurnaan kasih sayang pada umatnya dan 
nasihat bagi mereka. Sebab memberi tubuh sesuatu yang 
manis di saat perut kosong sangat mudah diterima tubuh dan 
cepat menghasilkan kekuatan. Terutama sekali kekuatan 
pikiran. Di mana ia menyerap kekuatan dariya. Sementara 
manisan kota Madinah adalah kurma. Mereka tumbuh besar 
dengan memakannya, la bagi mereka adalah makanan pokok 
sekaligus lauk pauk. Sedangkan kurma matang yang masih 
basah buah-buahan. 

Adapun air, sesungguhnya hati (liver) akan sedikit mengering 
dengan sebab puasa, jika dibasahi dengan air, maka ia 
dengan mudah menerima makanan sesudahnya. Oleh karena 
itu, hal paling utama bagi yang kehausan dan kelaparan 
adalah memulai meminum sedikit air, setelah itu dilanjutkan 
dengan makan. Demikianlah, ditambah lagi apa yang ada 
pada kurma dan air berupa kekhususan yang memiliki 
pengaruh dalam memperbaiki hati, di mana hal itu tidak 
diketahui kecuali oleh para dokter hati. 

Makanan Beliau # Ketika Berbuka Puasa 

Beliau % berbuka puasa sebelum melakukan shalat maghrib. 
Adapun makanan berbuka puasa beliau # adalah kurma 



30 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



basah jika ada, bila tidak ada maka kurma kering, dan bila 
tidak ada maka beberapa teguk air. 42 

10. Dzikir Ketika Berbuka Puasa 

Disebutkan bahwa Rasulullah % biasa mengucapkan ketika 
berbuka: 

dX5! cL; J^3 cO^M d^jj ^J CU<^ dJJ (^Ul 

"Ya Allah, bagi-Mu aku berpuasa, dengan rizki-Mu aku 
berbuka, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha 
Mendengar lagi Maha Mengetahui." 43 Tapi hasdits ini tidak 
akurat. 

Diriwayatkan pula bahwa beliau # mengucapkan: 



42 HR Ahmad, 3/164, At-Tirmidzi, no. 696, dan Abu Dawud, no. 356, 
dari hadits Anas bin Malik. Sanadnya kuat (valid). Dan diriwayatkan 
Ibnu Khuzaimah, no. 2066 dari haditsnya dengan lafazh: 
"Barangsiapa mendapat kurma maka hendaklah berbuka 
dengannya, dan siapa yang tidak mendapatkannya maka 
berbukalah dengan air, sesungguhnya dia mensucikan." Sanadnya 
shahih. 

HR Ibnu As-Sunni dalam kitab Amalul Yaum Wal Lailah no. 481. 
Dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin harun bin Antarah. 
Beliau dinilai lemah oleh Ahmad dan ad-Daruquthni. Yahya berkata, 
"Dia pendusta/' Sementara Abu Htim berkomentar, "Dia 
ditinggalkan dan merusak hadits/' Dan Ibnu Hibban berkata, "Dia 
memalsukan hadits." 



31 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



* ° t *f ' i-° 



"Ya Allah, bagi-Mu aku berpuasa, dan dengan rizkimu aku 
berbuka." 

Hadits ini disebutkan oleh Abu Dawud dari Mu'adz bin 
Zuhrah, konon sampai kepadanya bahwa Nabi % berkata 
demikian. 44 

Diriwayatkan pula bahwa beliau mengucapkan: 

A ^ ° a i ° ' a a « ° * i a ' 

"Haus telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala 
telah tetap, insya Allah." 

Hadits ini disebutkan Abu Dawud dari Al-Husain bin Waqid, 
dari Marwan bin Salim Al-Muqaffa, dari Ibnu Umar. 45 



HR Abu Dawud, 2356, Ibnu As-Sunni, no. 273, Mu'adz bin Zuhrah 
adalah seorang Tabi'in dan tak seorang pun menilainya tsiqah 
selain Ibnu Hibban. Maka hadits ini mursal. 

45 HR Abu Dawud, 2357, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Hakim, 1/422, 
dan Ibnu As-Sunni, 479. Adapun Marwan bin Salim Al-Muqaffa 
dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban. Sementara Ibnu Hajar dan Ad- 
Daruquthni menggolongkan haditsnya dalam derajat hasan. 
Adapun perawi lainnya adalah tsiqah. Adapun perkataan Al-Hakim, 
"Al-Bukhari berhujjah dengan Marwan", adalah kekeliruan darinya, 
karena Marwan yang dijadikan hujjaholeh Al-Bukhari bukan 
Marwan di tempat ini. 

32 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Doa Orang Berpuasa Dikabulkan 

Disebutkan bahwa beliau % bersabda: 






"Bagi orang puasa pada saat berbuka terdapat doa yang tidak 
ditolak." Diriwayatkan Ibn Majah. 46 

Penetapan Waktu Berbuka Puasa 

Dinukil dari jalur shahih bahwa beliau # bersabda: 

ll* li ^ j^l j£'J lift li ^> JllJt JISI il 

"Apabila malam telah menjelang dari sini, dan siang telah 
berlalu dari sini, maka orang berpuasa telah berbuka." 47 



HR Ibnu Majah, Kitab Ash-Shiyam, Bab Fi Ash-Sha'im laa turaddu 
Da'watahu, no. 1753 dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash. 
Dalam sanadnya terdapat Ishak bin Ubaidillah. Beliau disebutkan 
oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqat. Adapun perawi lainnya 
sesuai syarat Al-Bukhari. Riwayat ini didukung oleh hadits Anas 
yang dikutip Adh-Dhiya Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mukhtarah: "Tiga 
doa yang tidak ditolak: doa orang tua kepada anaknya, doa orang 
berpuasa, doa musafir/' Didukung juga oleh hadits Abu Hurairah 
yang dikutip At-Tirmidzi no. 3593, dan Ibnu Majah, no. 1752, 
dengan lafazh: "Tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak, orang 
berpuasa hingga berbuka, imam (pemimpin) yang adil, dan doa 
orang terzalimi. " Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, no. 
2408, dan dinyatakan hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. 

33 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Hadits ini ditafsirkan dengan arti berbuka dalam tinjauan 
hukum, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Ada pula 
yang menafsirkan kata 'afthara' (telah berbuka) pada hadits 
itu dengan arti 'berada di waktu berbuka', sama seperti kata 
'ashbaha' (berada di waktu pagi) dan 'amsa' (berada di waktu 
sore). 

Larangan Bagi Orang Puasa Berkata Keji 

Beliau melarang orang berpuasa berkata keji, berprilaku 
kasar, mencaci maki, dan meladeni orang yang mencaci. Nabi 
memerintahkan orang yang dicaci agar mengatakan: 

"Sesungguhnya aku sedang puasa." 

Menurut sebagian ulama, orang berpuasa mengucapkan 
kahmat ini dengan lisannya, dan inilah yang lebih awal 
dipahami dari hadits. Sebagian lagi mengatakan kalimat itu 
cukup diucapkan dalam hati untuk mengingatkan diri sendiri 
tentang puasa. Pendapat lain mengatakan; jika Pada puasa 
fardhu maka diucapkan dengan lisan, sedangkan pada puasa 
sunat diucapkan dalam hati, karena yang demikian lebih jauh 
dari sifat riya' 



47 HR Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Mataa Yahillu Fithr Ash-sha'im, 
4/171, Muslim, Kitab Ash-Shiyam, Bayan Waqt lnqidha' Ash-Shaum 
wa Khuruuj an-Nahar, no. 1100, dari hadits Umar <$& 

34 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Tidak Berpuasa Saat Safar 

Rasulullah # pernah melakukan safar di bulan Ramadhan 
dan pernah berpuasa dan pernah pula tidak berpuasa. Beliau 
# memberi pilihan kepada para sahabatnya antara dua 
perkara itu. 

Tidak Berpuasa Saat Berperang 

Beliau # memerintahkan para sahabat agar tidak berpuasa 
apabila telah dekat ke basis musuh. Supaya mereka berada 
dalam kondisi kuat (prima) ketika berada di medan perang. 

Jika hal seperti ini terjadi saat mukim, sementara tidak 
berpuasa lebih memberi kekuatan untuk bertemu musuh, 
maka apakah boleh bagi mereka tidak berpuasa. Terdapat dua 
pendapat, namun pendapat yang memiliki dalil paling benar 
adalah; boleh bagi mereka tidak berpuasa. Pendapat ini dipilih 
oleh Ibnu Taimiyah. Inilah yang beliau fatwakan kepada 
pasukan Islam ketika bertemu musuh di pinggiran Damaskus. 48 



48 

Peristiwa ini terjadi tahun 702 H di Marj Ash-Shufr, pingggiran 
Damaskus. Perisitiwanya dikenal dengan nama 'Peristiwa Syaqhab.' 
Pada peristiwa ini terbunuh sejumlah besar pasukan Tartar dan 
sebagian lagi menjadi tawanan perang. Allah fg menetapkan 
kemenangan dan keberuntungan bagi kaum muslimin. Maka 
orang-orang kafir itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala 



35 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Tidak diragukan lagi, bahwa tidak berpuasa untuk tujuan 
tersebut lebih patut daripada tidak berpuasa dengan sebab 
safar. Bahkan bolehnya tidak berpuasa saat safar 
mengindikasikan bolehnya berpuasa pada saat perang, karena 
ia lebih berhak mendapatkan hukum tersebut. Sebab, 
manfaat kekuatan di saat safar khusus bagi musafir saja. 



puji bagi Allah. Tuhan semesta alam. Pada peperangan ini turut 
serta di dalamnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pM. baik dengan 
lisan maupun jiwanya. Beliau mewasiatkan kepada manusia agar 
tetap eksis di medan perang serta menjanjikan kepada mereka 
kemenangan. Beliau memberi kabar gembira dengan adanya 
rampasan perang dan keberuntungan dengan salah satu dari 
kebaikan, hingga akhirnya Allah merealisasikan janji-Nya, 
memuliakan tentara-Nya, menghancurkan pasukan tartar 

sendirian, dan menolong orang-orang beriman Salah seorang 
pemimpin yang turut dalam peperangan itu menceritakan bahwa 
Syaik ; berkata kepadanya saat berada di Marj Ash-Shufr, "antar aku 
ke tempat kematian. 1 Pemimpin itu berkata, "Aku membawanya 
untuk bertemu musuh dan mereka sedang menurun bagaikan air 
bah. kemudian aku berkata kepadanya, 'Inilah tempat kematian 
dan inilah musuh.' Maka beliau mengangkat pandangannya ke 
langit dan mengarah-kan matanya ke atas lalu menggerak-gerakkan 
kedua bibirnya beberapa saat. Kemudian beliau bangkit dan terjun 
ke medan peperangan. Setelah itu pertempuran memisahkan kami 
dan aku tidak lagi sempat melihatnya hingga Allah memberi 
kemenanngan dan pertolongan." Lihat berita ini secara terperinci 
dalam kitab Al-Ugud Ad-Durn\ dan 194, karya Ibnu Abdil Hadi. 

36 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Sementara manfaat kekuatan di saat perang bagi prajurit dan 
juga bagi kaum muslimin secara umum. Di samping itu, 
kesulitan dalam jihad jauh lebih besar daripada kesulitan safar. 
Begitu juga kemaslahatan yang didapatkan dengan tidak 
berpuasa bagi musafit. Dan Allah fg berfirman: 






"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa 
saja yang kamu sanggupi" (QS Al-Anfaal [8[ : 60) 

Tidak berpuasa saat bertemu musuh termasuk faktor besar 
untuk mendatangkan kekuatan. 

Nabi # menafsirkan kekuatan dengan makna memanah. 49 
Namun ia tidak sempurna dan tidak dicapai maksudnya kecuali 
dengan sesuatu yang menguatkan dan membantunya, berup 
tidak berpuasa dan mengkonsumsi makanan. Dan bahwa Nabi 
# bersabda kepada para sahabat ketika mendekati basis 
musuh, "Sungguh kalian telah mendekati musuh kalian, 
sementara tidak berpuasa lebih menguatkan kalian." Awalnya 



HR Muslim no. 1917, dari Uqbah binn Amir Al-Juhano ia berkata: 
"Aku mendengar Rasulullah % berada di atas mimbar bersabda: 
"Dan siapkanlah untuk mereka apa yang kamu mampu daripada 
kekuatan, ketahuilah sesungguhnya kekuatan adalah memanah. 
Ketaulah sesungguhnya kekuatan adalah memanah. Ketahuilah, 
sesungguhnya kekuatan adalah memanah/' 

37 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



tidak berpuasa adalah rukhsah (keringanan). Kemudian kami 
singgah di tempat lain dan beliau bersabda: "Sesungguhnya 
besok kalian akan bertemu musuh kalian, smentara berpuasa 
lebih menguatkan bagi kalian, maka hendaklah kalian tidak 
berpuasa." Maka hukumnya menjadi keharusan dan kami pun 
tidak berpuasa. 50 

Nabi % menjadikan posisi mereka yang mendekati musuh 
serta kebutuhan terhadap kekuatan untuk menghadapi musuh 
sebagai sebab untuk beruka puasa. Ini adalah sebab lain di 
samping safar. Safar merupakan sebab yang berdiri sendiri 
darn Nabi tidak menyebutkan alasan berbuka saat safar, 
bahkan tidak memberi isyarat kepadanya. Maka # 
menjadikan hal itu sebagai sebab untuk tidak berpuka puasa, 
berpedoman kepada apa yang dibuang oleh sya'ra pada 
kondisi secara khusus. Sementara membuang pensifatan 
kekuatan untuk menghadapi musuh dan berpedoman kepada 
safar semata adalah sikap membuang apa yang dijadikan 
pedoman oleh syara' dan ditetapkannya sebagai illat (kausa 
hukum). 

Ringkasnya, isyarat syariat dan hikmahnya mengindikasikan 
bahwa tidak berpuasa untuk tujuan jihad lebih patut 



50 HR Muslim, Kitab Ash-Shaum, Bab Ajr Al-Mufthir fii As-Safar Idza 
Tawalla Al-Amali, no. 1120, dan Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab 
Ash-Shaum fii -Khudri.As-Safar, no. 2046, dari hadits Abu Sa'id A 

38 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



daripada sekadar tujuan safar. Bagaimana tidak, sementara 
Nabi # telah menyitir sebabnya dan mengisyaratkannya. 
Beliau # juga menegaskan hukumnya dan mengharuskan 
kepada mereka agar tidak berpuasa demi jihad. Dalil bagi ha! 
ini adalah riwayat Isa bin Yunus, dari Syu'bah, dari Amr bin 
Dinar, ia berkata, aku mendengar Ibnu Umar berkata, 
"Rasulullah # bersabda kepada para sahabatnya pada 
pembebasan Makkah: 



" * 



"Sesungguhnya ia adalah hari perang,, maka janganlah kalian 
berpuasa." 51 

Riwayat ini dinukil pula oleh Sa'id bin Ar-Rabf dari Syu'bah. 

Nabi % menetapkan perang sebagai Ulat (kausa hukum), 
dan menyebutkan sesudahnya perintah untuk tidak 
berpuasa dengan menggunakan huruf faa (maka). Semua 
orang memahami dari lafazh ini bahwa berbuka puasa saat 
itu bertujuan untuk perang. Adapun biia safar tidak disertai 
jihad, maka Rasulullah % bersabda tentang tidak berpuasa 
padanya, 'la adalah rukhshah (keringanan) dari Allah, 
barangsiapa mengambilnya, maka itu bagus. Namun, siapa 
ingin berpuasa, tidak mengapa baginya. " 



51 Para perawinya tsiqah. 



39 



http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Tidak Berbuka Puasa Saat Safar 

Rasulullah % pernah safar di bulan Ramadhan dalam rangka 
perang terbesar dan paling agung, yaitu perang Badar dan 
perang pembebasan Makkah. Umar bin Al-Khathab berkata, 
"Kami perang bersama Rasulullah % pada bulan Ramadhan 
sebanyak dua kali; perang Badar dan pembebasan Mekah, 
maka kami tidak berpuasa pada keduanya. 52 

Adapun riwayat yang dinukil Ad-Daruqtuhni dan selainnya, 
dari Aisyah \$& , ia berkata: "aku keluar bersama Rasulullah 
% untuk umrah di bulan Ramadhan, maka Rasulullah # tidak 
berpuasa dan aku berpuasa, beliau meringkas shalat dan aku 
mengerjakan secara utuh..." 53 adalah keliru. Mungkin berasal 
dari perawi ssesudah Aisyah, dan inilah yang lebih kuat. 
Mungkin pula berasal dari Aisyah sendiri. 



52 HR At-Tirmidzi, Kitab Ash-Shaum, Bab Maa Jaa'a fii Ar-Rukhshah 
Lil Muharib fi Al-lfthar, no. 714, Ahmad, Al-Musnad, no. 142, dalam 
sanadnya Ibnu Luha'ah, seorang yang buruk hafalannya. Akan 
tetapi hadits Abu Sa'id Al-Khudri terdahulu mendukung hadits ini. 
At-Tirmidzi berkata: "Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab sama 
seperti ini, bahwa ia memberi keringanan untuk tidak berpuasa 
ketika menghadapi musuh, dan inilah yang dikatakan sebagian ahli 
ilmu. 

53 HR Ad-Daruquthni, 2/188, sanadnya shahih. Lihat 
pembahasannya lebih detail pada juz pertama kitab ini (Zadul 
Ma'ad), bagian ibadah beliau % saat safar. 

40 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Rasulullah # Tidak Pernah Umrah Kecuali di Bulan 
Dzulqaidah 

Mungkin dalam hal itu Aisyah ditimpa oleh apa yang menimpa 
Ibnu Umar ketika berkata: "Rasuullah # umrah di bulan 
Rajab." Maka Aisyah berkata: "Semoga Allah merahmati Abu 
Abdurrahman, Rasulullah % tak pernah umrah melainkan dia 
bersamanya, tapi Raslullah # tidak pernah umrah di bulan 
Rajab." 54 Benarlah bahwa Umrah beliau semanya di bulan 
Dzulqaidah dan tidak pernah terjadi di bulan Rajab. 

Batasan Berpuasa (Saat Safar) yang Mendapat Keringanan 
untuk Berbuka Puasa 

Bukan termasuk petunjuk beliau # menetapkan batassan 
tertentu bagi perjalanan yang diperbolehkan padanya tidak 
berpuasa. Tidak ada satupun riwayat shahih dari beliau # 
mengenai hal itu. Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi pernah tidak 
berpuasa dalam rangka safar sejauh tiga mil. Lalu beliau 
berkata kepada yang tidak berpuasa, "Mereka tidak 
menyukai petunjuk Muhammad #." 55 



54 HR Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Bayaan Adad Umari An-Nabiy # 
Wazamaanihinna, no. 1255 (230) 

55 HR Abu Dawud Kitab Ash-Shaum, Bab Qadr Msirah Maa Yufthi 
Fiihi, no. 2413, dalam sanadnya Manshur bin Sa'ad A-Kalbni perawi 
dari Dihyah, dan dia majhul (tidak diketahui). 

41 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Tidak Berpuasa (Saat Safar) Tak Mesti Melewati Rumah- 
Rumah di Negeri Tempat Mukim 

Para sahabat 4fe apabila memulai safar, mereka tidak 
berpuasa tanpa memperhatikan apakah telah melewati 
rumah-rumah di negeri mereka mukim. Mereka 
mengabarkan bahwa yang demikian adalah sunnah seta 
petunjuk beliau #. Misalnya perkataan Ubaid bin Jabir, "Aku 
pernah bersama Abu Bashrah Al-Ghifari, sahabat Rasulullah 
# menumpang perahu dari Al-Fusthah di bulan Ramadhan. 
Belum lagi rumah-rumah negeri itu dilewati beliau pun minta 
disiapkan bekal safar. Beliau berkata, "Mendekatlah." Aku 
berkata, "Bukankah engkau masih melihat rumah-rumah?" 
Abu Bashrah berkata, "Apakah engkau tidak suka sunnah 
Rasulullah #?" (HR Abu Dwud dan Ahmad). 56 Adapun versi 
Imam Ahmad. "Aku menumpang perahu Abu Bashrah dari 
Al-Fushilat menuju Al-lskandariah. Ketika mendekati 
pelabuhan, beliau memerintahkan menyiapkan bekal 
safarnya lalu mengajaknya makan, sementara saat itu adalah 
bulan Ramadhan. Aku berkata, "Wahai Abu Bashrah, Demi 
Allah, rumah-rumah kita belum hilang dari kita." Beliau 
menjawab, "Apakah engkau tidak suka Sunnah Rasulullah 



56 HR Abu Dawud Kitab Ash-Shaum, Bab Mataa Yufthiru Idza 
Kharaja, no. 2412, Ahmad, 6/398, dan Al-Baihaqi, 4/246. Dalam 
sanadnya terdapat Kulaib bin Dzahl Al-Hadhrami, seorang perawi 
majhul. Sedangkan perawi lainnya adalah tsiqah. Lalu ia didukung 
hadits Anas berikutnya sehingga menjadi kuat karenanya. 

42 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



#?" Aku berkata, 'Tidak." Beliau berkata, "Makanlah." 
Beliau berkata, kami terus-menerus tidak berpuasa hingga 
sampai." 

Muhammad bin Ka'ab berkata: "Aku datang kepada Anas bin 
Malik di bulan Ramadhan, di saat beliau hendak safar, 
sementara kendaraannya telah disipakan untuk melakukan 
perjalanan, dan ia telah mengenakan pakaian safar. Lalu ia 
meminta dihidangkan makanan, kemudian ia menyantapnya. 
Maka aku bertanya kepadanya, "Apakah ini suatu yang 
disunnahkan" la menjawab: "Ya, sunnah." Lalu ia 
mengendarai kendaraannya." 57 

Tidak Mengapa Mandi Junub Sesudah Fajar dan Beliau # 
Mecium Isteri-lsterinya Ketika Puasa 

Beliau % pernah didapati oleh fajar dalam keadaan junub 
karena hubungan intim dengan isterinya. Lalu beliau # 
mandi sesudah fajar dan berpuasa. 58 



57 HR At-Tirmidzi 799, 800, kitab Ash-Shaum, Bab Man Akala 
Tsauma Kharaja Yuridu Safaran, Ad-Daruquthni, 2/187, 188, Al- 
Baihaqi, 4/246. Sanadnya kuat. Dihasankan oleh At-Tirmidzi dan 
lainnya. Hadits ini dikuatkan oleh hadits Abu Bashrah terdahulu. 
Juga hadits Shiyah bin Khalifah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud 
dan Ahmad yang telah pula disebutkan. Dan derajat hadits hasan 
dalam tataran penguat. 

58 HR Malik, Al-Muwatha, 1/291, Al-Bukhari, 4/123, dan Muslim, no. 
1109 (78), dari hadits Aisyah dan Ummu Salamah ^fe . 

43 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Beliau % pernah pula mencium sebagian isterinya ketika 
sedang berpuasa di bulan Rmadhan. 59 Beliau menyamakan 
ciuman orang berpuasa dengan berkumur-kumur dengan 

• 60 

air. 



59 HR Malik, Al-Muwatha, 1/292, Al-Bukhari, 4/130 dan 131, dan 
Muslim, Kitab Ash-Shiyan, Bab Bayan Anna Al-Qublah fii Ash-Shaum 
Laisat Bimuharramah Alaa Man Lam Taharrak Syahwatahu, no. 
1106 dari hadits Aisyah, dan di dalamnya disebutkan, "Dan beliau 
sangat menguasai nafsunya/' 

At-Tirmidzi berkata: Sebagian ahli ilmu berpendapat jika seorang 
yang berpuasa mampu menahan nafsunya maka boleh bgainya 
mencium isterinya, dan bila tak mampu maka tidak diperbolehkan, 
agar puasanya bisa selamat. Ini adalah pendapat Sufyan, Asy-Syafi'i, 
Ahmad, dan Ishak. Al-Hafizh berkata dalam Kitab Al-Fath, 4/131: 
"Terjadi perbedaan jika seseorang bercumbu, mencium, atau 
memandang, lalu maninya atau madzinya keluar. Para ulama kufah 
dan imam Asy-Syafi'i berkata: "Harus mengganti jika maninya 
keluar dengan sebab selain memandang, namun tidak ada 
keharusan mengganti baginya jika yang keluar ada madzi." Malik 
dan Ishak berkata, "Dia harus mengganti dalam semua itu dan juga 
membayar kafarat. Kecuali bila yang keluar dalah madzi maka 
cukup mengganti saja/' Ibnu Qudamah berkata: "Jika seseorang 
mencium dan keluar mani, maka puasanya batal tanpa ada 
perbedaan." 

HR Abu Dawud, no. 2385, dari hadits Umar, ia berkata: "Aku 
sangat gembira lalu mencium sementara aku sedang puasa. Aku 
berkata: "Wahai Rasulullah, aku mengerjakan hari ini perkara 
besar, aku mencium sementara aku berpuasa." Beliau % bertanya, 
"Bagaimana pendaptmu bila engkau berkumur-kumur dengan air 
sementara engkau puasa?" Aku menjawab, "Tidak mengapa." 
Rasulullah % bersabda: "Begitulah." Sanadnya kuat (valid. 
Dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah, no. 1999, Ibnu Hibban, no. 
905, serta Al-Hakim, 1/431 dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. 

44 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Adapun riwayat Abu Dawud dari Mahda bin Yahya dari 
Aisyah bahwa Rasulullah % biasa menciumnya ketika sedang 
berpuasa, dan beliau # mengisap lidahnya. 61 Hadits ini 
diperselisihkan. Sekelompok menganggapnya lemah dengan 
sebab Mahda. Sementara status Mahda sendiri juga 
diperselisihkan. As-Sa'di berkata: "Dia menyimpang dan 
melenceng dari jalan lurus." Namun segolongan menilai 
riwayatnya masuk derajat hasan. Mereka berkata, "Dia siqah 
(terpercaya) dan shaduq (benar). Imam Muslim menukil 
riwayatnya dalam Shahih-nya. 

Namun, dalam sanad ini terdapat Muhammad bin Dinar Ath- 
Thahly Al-Bashari, seorang perawi yang diperselisihkan. 
Yahya berkata: "Dia lemah, namun tidak mengapa menukil 
riwayat darinya." Ulama selain beliau berkata: "Dia shaduq." 
Ibnu Addi berkata: "Lafazh 'Beliau # mengisap lidahnya' 
tidak dikatakan selain oleh Muhammad bin Dinar, dan sdia 
pula yang meriwayatkan hadits itu." Kemudian dalam 
sanadnya terdapat Saad bin Aus, perawi ang juga 
diperselisihkan. Yahya berkata: "Dia berasal dari Bashrah dan 
statusnya dha'if (lemah)." Sementara ulama selain beliau 



HR Abu Dawud no. 2386, dan Ibnu Khuzaimah, no. 2003. 
Sanadnya lemah. Di dalamnya terdapat Muhammad bin Dinar dan 
Saad bin Aus. Keduanya masih diperbincangkan. Hadits ini dinilai 
lemah pula oleh Abu Dawud, Ibnu Hajar, dan selain keduanya. 

45 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



menilai tsiqah. Bahkan Inu Hibban menebutkannya dalam 
kitabnya Ats-Tsiqat (kumpulan perawi tsiqat). 

Sedangkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu 
Majah dari Maimunah, mantan budak Nabi #, ia berkata: 
"Nabi # ditanya tentang seorang laki-laki yang mencium 
isterinya sementara keduanya sedang puasa. Maka beliau 
bersabda: "Puasanya batal." (Riwayat tersebut tidak benar 
dinukil dari Nabi #. 62 Dalam sanadnya terdapat Abu Yazid 
Adh-Dhinni, perawi hadits itu dari Maimunah(binti Saad). Ad- 
Daruquthni berkata, "la tidak dikenal, dan hadits ini tidak 
akurat." Imam Al-Bukhari berkata : "Aku tidak menceritakan 
hadits ini, ia hadits munkar. Abu Yazid seorang perawi majhul 
(tidak diketahui). 

Tak ada penukilan shahih dari beliau membedakan antara 
pemuda dan orang tua dalam masalah ini. Tidak pernah 
dinukil melalui jalur akurat. Riwayat yang dianggap terbaik 
dalam perkara itu adalah hadits Abu Dawud dari Nash bin Ali, 
dari Abu Ahmad Az-Zubairi, Isa'il menceritakan kepada kami 
dari Abu Al-Abbas dari Al-Agharr, dari Abu Hurairah <$& , 
bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi # tentang 
bercumbu bagi orang puasa. Maka beliau % memberi 
keringanan baginya. Kemudian seorang laki-laki lain datang 



HR Ahmad, 6/463, dan Ibnu Majah, no. 1686, sanadnya lemah 
seperti dikatakan penulis (Ibnu Qayim) 

46 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



kepadanya bertanya hal yang sama. Namun Nabi # 
melarangnya. Ternyata yang diberi keringanan itu adalah 
orang tua dan yang dilarang adalah pemuda. 63 

Isra'il, meskupun dijadikan hujjah oleh Imam Al-Bukhari dan 
Muslim serta perawi lain dari Kutubus Sittah, namun cacat 
hadits ini adalah bahwa antara Isra'il dan Al-Agharr terdapat 
Abu Al-Anbas Al-Andawi Al-Kufiy, dan nama Al-harits tidak 
disinggung oleh para ulama. 64 



63 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Karahiyah Al-Qublah 
Lisyab, no. 2387, sanadnya Hasan. Diriwayatkan juga oleh Malik, Al- 
Muwatha, 1/293, dari Ibnu Abbas, ditanya tentang mencium bagi 
wanita, maka beliau memberi keringanan padanya bagi orang tua 
dan tidak menyukainya bagi pemuda. Sanadnya shahi. Kemudian 
diriwayatkan Abdurrazzaq, no. 8416, dari jalur Ma'mar, dari Ashin 
bin Sulaiman, dari Abu Mijlaz, ia berkata: "Seorang laki-lakidatang 
kepada Ibnu Abbas - orang tua - bertanya kepadanya tentang 
mencium saat puasa. Maka Ibnu Abbas memberi keringanan 
baginya. Kemudian datang kepadanya seorang pemuda, maka 
beliau melarangnya/' Para perawinya tsiqah. Diriwayatkan juga 
oleh Ath-Thahawi, 1/346, dari jalur Harits bin Amr Asy-Sya'i, dari 
Masruq, dari Aisyah, beliau berkata: "Terkadang beliau % 
menciumku dan bercumbu denganku, sementara beliau berpuasa. 
Adapun kamu, tidak mengapa bagi orang tua yang lemah/' 

Perkataan penulis (Ibnu Qayyim) perlu ditinjau kembali, karena 
kami tidak mendapatkan seorang pun diantara imam Jarh wa Ta'dil 
ang menilainya cacat. Bahkan dianggap tsiqah oleh Ibnu Hibban 
Riwayatnya telah dinukil oleh Syu'bah, Mis'ar, Isra'il Abu Awanah, 
dan selain mereka, maka haditsnya menempati kategori hasan. 

47 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Sahnya Puasa Orang Makan Karena Lupa 

Termasuk petunjuk beliau % adalah menggugurkan 
kewajiban mengganti bagi orang puasa yang makan dan 
minum karena lupa. Dan bahwasanya Allah yang 
memberinya makan dan minum. Makan dan minum itu tidak 
dinisbatkan kepada pelakunya sehingga puasanya dianggap 
batal. Karena seseorang hanya akan batal puasanya dengan 
hal-hal yang dilakukannya sendiri. Hal ini serupa dengan 
seseorang makan dan minum dalam mimpinya. Sebab tidak 
ada beban syariat bagi perbuatan orang tidur dan tidak juga 
perbuatan orang lupa. 

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa 

Adapun keterangan yang shahih dari beliau # bahwa 
perkara yang membatalkan puasa adalah makan, minum, 
berbekam, 65 dan muntah. 66 Sementara Al-Qur'an memberi 



65 HR Asy-Syafi'i, 1/257, Abu Dawud, no. 2369, Ad-Darimi, 2/14, 
Abdurrazzaq no. 7250, Ibnu Majah, n. 1681, Al-Hakim, 1/428, Ath- 
thahawi, hal. 349, da Al-Baihaqi, 4/265, dari hadits Syaddad bin Aus 
ia berkata, 'kami pernah bersama Nabi % pada masa pembebasan 
kota Makkah, maka beliau melihat dua laki-laki berbekam seelah 
delapan belas hari berlalu dari bulan Ramadhan. Belaiu 
Ife bersabda sambil memegang tanganku, "Telah batal puasa orang 
yang membekam dan dibekam.: Sanadnya sahih, dinilai shahih oleh 
sejumlah Imam. Sehubungan dengan masalah ini dinukil juga dari: 
Pertama; Rafi 7 bin Khadij, yang diutip Abdurrazzqa no. 7523, At- 
Tirmidzi, no. 774, dan AI-Baihaqi,4/665. . At-Tirmidzi berkata: 

48 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



"Hasan shahih." Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, no. 902, Al-Hakin, 
1/427, Al-Bukhari, Ali bin Madini, dan Imam An-Nawawi. Aan tetapi 
dinukil pula melalui jalur shahih dari Nabi % keterangan yang 
menghapus ketetapan tersebut. Ibnu Hazm berkata sebgaimana 
dinukil Al-Hafizh dalam kitab Al-Fath, 4/155, 'Tidak diragukan lagi 
bahwa hadits telah 'telah batal puasa orang yang berbekam dan 
dibekam', adalah shahih. Akan tetapi kami menemkan hadits Abu 
Sa'id Al-Khudri, "Naabi memberi keringanan dalam hal berbekam 
bagi orang puasa/' Sanad riwayat ini shahih maka wajib dijadikan 
pedoman. Sebab pemberian keringanan terjadi setelah ada 
ketetapan mengikat. Maka hadtis ini mengindikasikan penghapusan 
ketetapan bahwa berbekam membatalkan puasa, baik bagi orang 
yang membekam maupun yang dibekam/' Hadits tersebut dikutip 
An-Nasa'i, Ibnu Khusaimah, no. 1967 dan 1989, dan Ad-Daruquthni, 
hal 239, dan para perawinya tsiqah serta sanadnya shahih. Hadits 
ini memiliki pendukung dari hadits Anas yang dikutip Ad- 
Daruquthni, hal. 239 dengan lafazh: "Pertama kali berbekam tidak 
dinyatakan makruh (tidak disukai) bagi orang puasa, bahwa Ja'far 
bin Abi Thalib berbekam saat puasa. Lalu Rasulullah 
# melewatinya dan bersabda: "Puasa kedua orang ini telah batal/' 
Kemudian Nabi % memeberi keringanan untuk berbekam bagi 
orang puasa." Adapun Anas biasa berbekam saat puasa. Para 
perawi hasits ini semuanya tsiqah dan termask perawi-perawi 
Shahih Bukhari. Hanya saja dalam matan terdapat perkara yang 
diingkari. Sebab dikatakan bahwa peristiwa berlangsung saat 
penaklukan kota Makkah. Senentara Ja'far syahid sebelum itu. 
Riwayat terbaik yang disebutkan mengenai hal itu adalah kutipan 
Abdurrrazzaq no. 7353 dan Abu Dawud, no. 2374, dari jalur 
Abdurrahman bin Abis dari Abdurrahman bin Abi Laila dari seorang 
laki-laki di kalangan sahabat Nabi , ia berkata: "Nabi # melarang 
bekam bagi orang puasa dan melarang wishal. Tapi beliau tidak 
mengharamkan keduanya karenarasa sayang pada 
sahabatsahabatnya." Sanadnya shahih. Perkara sahabat tidak 
diketahui namanya tidak mengurangi akurasi riwayat. Adapun 
lafazh,, 'rasa sayang terhadap sahabatnya', berkaitan dengan 

49 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



penjelasan bahwa berhubungan intim dapat membatalkan 
puasa, sebagaimana halnya makan dan minum, tak dikenal 
perbedaan dalam hal ini. Lalu tidak ada seidikit pun nukilan 
shahih dari beliau % bahwa bercelak membatalkan puasa. 

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa 

Dinukil dari jalur shahih bahwa beliau % bersiwak 
(menggosok gigi) saat berpuasa. 67 Disebutkan juga oleh Imam 



lafazh, 'melarang 7 (yakni melarang sebagai wujud rasa sayang - 
pent). 

Hukum ini berlaku bagi muntah yang disengaja, adapun bila 
muntah tak disengaja maka tidak membatalkan puasa. At-Tirmidzi 
no. 720, Abu Dawud, no. 2380, Ibnu Majah, no. 1676, Ad- 
Daruquthni hal. 240, meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi 
# bersabda: "Barangsiapa tidak sengaja muntah maka tidak ada 
kewajiban mengganti (puasa baginya, dan barangsiapa sengaja 
muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya/' Sanadnya 
shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, no. 1960 dan 
1961, Ibnu Hibban no. 907, dan Al-Hakim, 1/427. 
67 HR At-Tirmidzi no. 725 , Ahmad, 3/445, Abu Dawud, no. 2365, 
dan Ibnu Khuzaimah, no. 2007, dari Amir bin Rabi'ah, ia berkata: 
"Aku melihat Nabi # -tanpa bisa aku hitung bersiwwak pada saat 
beliau berpuasa/' Dalam sanadnya terdapat Ashim bin Ubaidillah, 
seorang perawi lemah. Beliau dinilai lemah oleh Al-Bukhari, Ibnu 
Ma'in, Adz-Dzuhail, dan selainnya. Akan tetapi praktik yang berlaku 
sesuai hadits ini menurut kebanyakan ahli ilmu. Mereka 
menganggap tidak mengapa siwak bagi orang puasa di awal siang 
maupun di akhrnya. Ibnu Khuzaimah berkata dalam ktiab 
Shahihnya, 3/247: Sabda Nabi #: "Kalau tidak memberatkan atas 
umatku, aku akan memerintahkan mereka siwak setiap kali shalat," 
beliau tidak mengecualikan yang tidak berpuasa dengan yang 

50 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Ahmad bahwa Nabi # pernah menyiram air ke kepalanya 
ketika berpuasa. 68 Beliau # berkumur-kumur dan 
memasukkan air ke hidung saat berpuasa. Namun beliau 
melarang orang puasa berlebihan dalam menghirup air ke 
hidung. 69 

Pengingkaran Penulis (Ibnu Qayyim) - Mengikuti Imam 
Ahmad - Terhadap Riwayat bahwa Nabi <# Berbekam Saat 
Puasa, Padahal Riwayat Itu Tercantum dalam Shahih Al- 
Bukhari 

Adapun riwayat yang mengatakan beliau # berbekam ketika 
sedang puasa, statusnya tidak shahih, seperti dikatakan 
Imam Ahmad. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih- 



berpuasa. Maka hadits itu mengandung petunjuk bahwa siwak bagi 
orang puasa di setiap shalat memiliki keuatamaan sebagaimana 
halnya bagi orang tidak berpuasa. 

68 HR Ahmad, 5/376, 380, 408 dan 430, Abu Dawud, no. 2385, dari 
hadits seorang lak-laki dari sahabat, bahwa beliau melihat 
Rasulullah % menyiram air ke kepalanya saat berpuasa karena 
haus atau karena panas. Sanadnya shahih. 

69 HR Asy-Syafi'i, 1/30 dan 31, Abu Dawud, no. 142 dan 143, Amad, 
3/33, Ibnu Majah, no. 407 dan., dari Laqib bin Sabi'ah, ia berkata: 
'Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang wudhu.' Beliau % 
bersabda: "Sempurnakanlah wudhu, masukkanlah antara jari- 
jarimu, perdalam dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika 
engkau sedang puasa."Sanadnya shahih, dinilai shahih oleh Ibnu 
Khuzaimah, no. 150, Ibnu Hibban, no. 159, serta Al-Hakim, 1/147 
dan 148 dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dinyatakan shahih pula 
oleh Ibnu Qathan, An-Nawawi serta Ibnu Hajar. 

51 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



nya. Ahmad berkata., "Yahya bin Sa'id menceritakan kepada 
kami, ia berkata, "Al-akam tidak mendengar hadits Miqsam 
tentang bekam bagi orang puasa." Maksudnya hadits Sa'id, 
dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi % 
berbekam sementara beliau berpuasa dan berihram. 70 

Muhanna berkata, aku bertanya kepada Ahmad, dari hadits 
Habib bin Syahid, dari Maimun bin Mihram, dari Ibnu Abbas: 
"Nabi # berbekam sementara beliau berpuasa dan ihram." 
Beliau menjawab: 'hadits ini tidak shahih. la telah diingkari 
oleh Yahya bin Sa'id Al-Anshari. Sesungguhnya hadits-hadits 
Maium bin Mihram dari Ibnu Abbas hanya sekitar lima belas 
hadits.' 

Al-Atsram berkata, aku mendengar Abu Abdillah menyebut 
hadits ini dan beliau menganggapnya lemah. Muhanna 



70 HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Hijamahwa Al-Qai', 
4/155, dari hadits Wahhab, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu 
Abas. Al-Hafizh berkata: "Riwayat ini dinukil juga oleh Abdul Warits 
dari Ayyub melalui sanad maushul (lengkap) seperti akan 
disebutkan di kitab Ath-Thibb (pengobatan) bab waktu berbekam. 
Dan diriwayatkan dari Ibnu Aliyyah dan Ma'mar dari Ayyub, dari 
Ikrimah, secara mursal. Terjadi perbedaan pada Hammad bin Zaid 
entang apakah dinukil maushul atau mursal. Masalah ini telah 
diterangkan An-Nasa'i. Muhanna berkata: "Aku bertanya kepada 
Ibnu Ahmad tentang hadits ini dan beliau menjawab: 'Tidak ada 
lafazh 'berpuasa' akan tetapi yang ada adalah 'beliau sedang 
ihram'. Kemudian beliau menukilnya melalui beberapa jalur dari 
Ibnu Abbas. Akan tetapi tidak ada padanya jalur periwayatan 
Ayyub. Hadits ini shahih tanpa diragukan lagi. 

52 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



berkata, "Aku bertanya kepada Ahmad tentang hadits 
Qabishah, dari Sufyan, dari Hammad, dari Sa'id bin Jubair, 
dari Ibnu Abbas: "Rasulullah % berbekam sednag puasa dan 
ihram." Maka beliau berkata, 'Hadits ini keliru dari sisi 
Qabishah'. Aku bertanya kepada Yahya tentang Qabishahbin 
Uqbah, maka beliau menjawab, "Dia shaduq. Adapun hadits 
yang dia riwayatkan dari Sufyan dari Sa'id bin Jubair 
mengalami kekeliruan. Dan kekeliruan itu berasal dari 
Qabishah ssendiri/ Ahmad berkata: "Dalam kitab Al-Asja'i, 
dari Sa'id bin Jubair melalui jalur mursal bahwa Nabi % 
berbekam ketika ihram." Tidak disebutkan padanya ketika 
puasa." 

Muhanna berkata, "Aku bertanya kepada Ahmad tentang 
hadits Ibnu Abbas, "Sesungguhnya Nabi % berbekam dan 
beliau sedang puasa dan ihram." Beliau menjawab: "Tidak 
adanya penyebutan 'puasa' akan tetapi yang ada adalah 
'ihram'". Sufyan menyebutkan dari Amir bin Dinar, dari 
Thawus, dari Ibnu Abbas, "Rasulullah % berbekam di 
kepalanya sementara beliau # sedang ihram." Diriwayatkan 
juga dari Abdurrazzaq, dari Ma'mar, dari Ibnu Khutsaim, dari 
Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, "Nabi # berbekam dan 
beliau sedang ihram. "Lalu dinukil oleh Rauh, dan Zakariyah 
bin Ishak , dari Amir bin Dinar, dari Atha', dari Thawus, dari 
Ibnu Abbas, bahwa Nabi % berbekam dan beliau % sedang 



53 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



ihram." Para murid Ibnu Abbas ini tidak menyebutkan lafazh, 
"Beliau % sedang puasa." 

Hambal berkata, Abu Abdillah menceritakan kepada kami, 
Waki' menceritakan kepada kami, dari Yasin Az-Zayyat, dari 
seorang laki-laki, dari Anas, bahwa Nabi % berbekam pada 
bulan Ramadhan setelah beliau # mengatakan, "Tidak batal 
puasa orang membekam dan dibekam." Abu Abdillah 
berkata, "Laki-laki itu - maksudnya Aban bin Abi Ayyasy - 
tidak dapat dijadikan hujjah." 71 

Al-Astram berkata,, "Aku berkata kepada Abu Abdillah: 
'Muhammad bin Mu'awiyah An-Naishaburi meriwayatkan 
dari Abu Awanah, dari As-Suddi, dari Anas bahwa Nabi 
berbekam sementara beliau sedang puasa." Maka beliau 
mengingkari riwayat ini kemudian berkata: "As-Suddi 
meriwayakan dari Anas?" Aku berkata, "Benar." Beliau pun 
sangat heran karenanya. Ahmad berkata, "Sabda beliau % 
'telah batal puasa orang yang membekam dan dibekam' 
dikutip dalam sejumlah hadits akurat." 



Dalam At-Taqrib disebutkan Aban bin Abi Ayyasy Fairuz al- 
Bashri, seorang perawi matruk (ditinggalkan haditsnya). Sedangkan 
Yasin bin Az-Zayyat, perawi dari Aban dikomentari oleh Imam Al- 
Bukhari, "Haditsnya munkar." An-Nasa'l berkata: "Haditsnya 
matruk." Sementara Ibnu Hibban berkata, "Dia meriwayatkan 
hadits-hadits palsu." 

54 

http://www.raudhatulmuhibbin.org 



'^Kfi^K^ Petunjuk Nabi m Tentang Puasa 



Ishak berkata, "Hadits ini telah dinukil akurat melalui enam 
jalur dari Nabi #." Ringkasnya tidak ada nukian yang shahih 
bahwa beliau berbekam ketika sedang puasa. Dan tidak ada 
pula nukilan yang shahih bahwa beliau melarang orang puasa 
bersiwak di awal siang atau di akhirnya, bahkan telah dinukil 
dengan keterangan yang berbeda. 

Disebutkan dari Nabi #: "Termasuk sebaik-baik perkara 
orang puasa adalah siwak." Diriwayatkan IBnu Majah dari 
hadits Mujahid. Namun di dalamnya terdapat kelemahan 
(cacat). 72 

Bercelak Bagi Orang Puasa 

Diriwayatkan dari Nabi #, bahwa beliau # bercelak ketika 
sedang puasa. Dinukil pula bahwa beliau # keluar menemui 
para sahabatnya di bulan Ramadhan sementara kedua ibini 
tidak shahih. Lalu dinukil bahwa beliau bersabda tentang 
itsmid, "Hendaklah dijauhi oleh orang puasa." 73 Akan tetapi 
riwayat ini pun tidak shahih. Abu Dawud berkata, "Yahya bin 
Ma'in berkata kepadaku, la adalah hadits munkar" 



HR Ibnu Majah, Kitab Ash-Shiyam, Bab Maa jaa'a Fi As-Siwak wa 
Al-Kuhl Li Asj-Sha'im, 1677, dari hadits Aisyah. 
73 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Fil Al-Kuhl Inda An-Naum 
Li Ash-Shaum, no. 2377 dari hadits Haudzah. Dalam sanadnya 
terdapat Abdurrahman bin An-Nu'man bin Ma'bad bin Haudzah 
dan di dalamnya terdapat perbincangan. Bapaknya berstatus 
majhul. Dan hadits "Rasulullah % bercelak sementara beliau 
# sedang puasa" diriwayatkan oleh Ibnu majah, no. 1678 dari 
hadits Aisyah tapi sanadnya lemah. 

55 

http://www.raudhatulmuhibbin.org